Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Nurul Hidayat Harap Pemerintah Bisa Smart Management Kelola Sampah

badge-check

					Nurul Hidayat Harap Pemerintah Bisa Smart Management Kelola Sampah Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Ciri khas sebuah kota metropolitan yakni adanya masalah sampah, termasuk Makassar. Sebab, masyarakat menganut pola konsumsi serba instan. Namun, harus ada smart management dari pemerintah atasi persoalan sampah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat saat menemui konstituen dalam rangka sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Khas Makassar, Minggu (5/6/2022).

“Dalam mengelola sampah, pemerintah dituntut smart. Yakni smart managemen agar ke depan tidak terjadi masalah,” ujar Nurul Hidayat.

Sementara, kata Politisi Golkar itu, legislatif bertugas membuat regulasi agar manajemen sampah bisa menjadi pedoman seluruh warga Makassar. Sebab, jika tidak demikian persoalan sampah ini akan menjadi momok.

“Perda ini jelas, mulai hak dan kewajiban sampai pemberian sanksi bagi masyarakat yang abai,” tukasnya.

Berdasarkan Perda tentang Pengelolaan Sampah, dia menjelaskan, ada beberapa jenis sampah. Diantaranya, sampah rumah tangga. Sumber sampah ini menjadi penting untuk dikelola sebelum dikirim ke TPA.

Baca Juga :  Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

“Nah, sampah rumah tangga ada jenisnya lagi. Ada sampah basah dan kering, ini semua harus diolah terlebih dahulu agar TPA kita tidak cepat penuh,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Saharuddin Ridwan mengatakan, perda tentang pengelolaan sampah termasuk regulasi lama. Namun, yang menjadi perhatian adalah implementasi warga terhadap aturan ini.

“Pasal sanksi, denda dan lainnya ditempatkan paling belakang dalam perda. Kenapa? Pemerintah ingin warga tahu hak dan kewajiban sebelum diberi denda,” ujar Saharuddin Ridwan.

Direktur Yayasan Peduli Negeri itu mengungkapkan pemerintah wajib memfasilitasi warga mengenai pengelolaan sampah. Hal itu diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008. Sehingga, perda nomor 4 tahun 2011 menyebut masalah sampah tanggung jawab bersama.

“Saya pernah ajak pak walikota tinjau TPA. Saya bilang pemerintah jangan urusi TPA karena pada akhirnya akan penuh. Masalah sampah sesungguhnya ada di rumah tangga, nah disini harusnya dimulai pengelolaan dari sumber yakni memilah sampah dari rumah sebelum dibuang ke TPA,” paparnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

27 April 2026 - 16:10 WITA

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Trending di Makassar