Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Pulihkan Ekonomi UMKM, Nunung Dasniar Ajak Warga Ramaikan Pasar Tradisional

badge-check

					Pulihkan Ekonomi UMKM, Nunung Dasniar Ajak Warga Ramaikan Pasar Tradisional Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali menemui konstituen. Kali ini, agenda sosialisasi peraturan daerah (Perda).

Kegiatan penyebarluasan produk hukum ini terkait Perda nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Maleo, Senin (30/5/2022).

Nunung Dasniar mengajak warga untuk aktif dan meramaikan pasar tradisional. Sebab, hal itu menjadi peran dalam memulihkan ekonomi. Terlebih, situasi saat ini pandemi mulai melandai.

“Kalau bisa, masyarakat Kota Makassar meramaikan atau proaktif ke pasar. Karena itu, ikut membantu pemulihan perekonomian khusus UMKM,” jelas Nunung Dasniar

Belum lagi, sambung politisi Gerindra, situasi pasar lebih mendekatkan antar pembeli dan penjual. Ada interaksi sosial yang terbangun selain mendukung pemulihan ekonomi yang digagas pemerintah.

“Siapa bilang pasar modern itu murah. Justru disana mahal ketimbang pasar tradisional,” ujar.

Baca Juga :  Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

Nunung juga meminta peserta untuk membantu menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing. Meski regulasi ini termasuk lama, namun tak sedikit warga yang tidak mengetahui aturan terkait perda nomor 15 tahun 2009.

“Kita harap peserta ikut membantu sebarluaskan perda ini. Biar masyarakat tahu bahwa ada upaya pemerintah melindungi pedagang khususnya,” bebernya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Puspito Hargono mengatakan, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan ke pelaku usaha pasar tradisional. Khususnya membantu dalam hal memasarkan produksi pedagang pasar tradisional.

Dia juga menyampaikan, saat ini ada tiga sektor pasar yakni tradisional, modern dan online. Sehingga, regulasi ini sudah harus direvisi lantaran tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kalau hujan begini, masyarakat memilih online. Ini yang harus dipikirkan pemerintah terkait pasar tradisional,” jelas Puspito.

Ia berharap, kegiatan sosper ini bisa berlanjut. Artinya, peserta bisa membantu sebarluaskan Perda ini ke lingkungan sekitar sehingga mereka paham.

“Jadi, kita ingin perda ini diinformasikan. Saya ingin, selepas kegiatan ada pelaku usaha koordinasi dengan aktivitas usaha sekiranya ada yang bisa dibantu,” tandasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

27 April 2026 - 16:10 WITA

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Trending di Makassar