Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Jaga Lingkungan Hidup, Irwan Djafar Ingatkan Warga Tak Tebang Pohon Sembarangan

badge-check

					Jaga Lingkungan Hidup, Irwan Djafar Ingatkan Warga Tak Tebang Pohon Sembarangan Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar mengingatkan masyarakat agar tidak menebang pohon sembarangan yang ada di pinggir jalan demi melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Irwan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Tree, Jl Pandang Raya Panakkukang, Rabu (25/5/2022).

“Jadi saya ingatkan kepada kita semua agar tidak boleh memotong pohon yang ada di pinggir jalan karena ada aturannya dan sanksinya,” ujar Legislator dari Fraksi Nasdem DPRD Makassar ini.

Menurut Irwan, masyarakat tidak boleh serta merta dalam mengambil tindakan sendiri soal pencemaran lingkungan hidup di darat, pencemaran udara dan di air.

“Kalau ada kasus terkait lingkungan hidup, bisa kita berkoordinasi dengan Dinas lingkungan hidup. Karena ada aturannya soal pengelolaan lingkungan hidup misalnya soal pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,” jelasnya.

Sementara hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Aryati Puspasari Abadi. Ia menjelaskan Perda ini mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

Baca Juga :  Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sudah diatur soal ketentuan-ketentuan umum. Tujuan dan ruang lingkup bahkan hingga sanksi bagi siapa saja yang melanggar termasuk pemerintah jika melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” katanya.

Sehingga, kata dia, seluruh bentuk kegiatan perlu memenuhi syarat izin bebas dari pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara, air, limbah berbahaya dan beracun (B3).

“Kewajiban kita semua khususnya masyarakat umum yang hadir hari ini, tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup sekitar dengan memilah sampah agar pencemaran lingkungan tidak terlalu menyebar,” jelasnya.

Bukan cuma itu, Aryati juga berharap agar pemanfaatan setiap sumber daya alam dapat dilakukan dengan cara yang terukur dan tetap memperhatikan upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Apalagi target ruang terbuka hijau kita di Makassar itu 30 persen, jadi perlu juga pemanfaatan dan perlindungan pohon agar tidak sembarangan menebang, baik di tepi jalan apalagi di pekarangan sekitar rumah,” terang Aryati. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

27 April 2026 - 16:10 WITA

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Trending di Makassar