Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Bahas Pengelolaan Parkir, Apiaty Amin Syam: Tak Beri Karcis, Jangan Mau Bayar Parkir

badge-check

					Bahas Pengelolaan Parkir, Apiaty Amin Syam: Tak Beri Karcis, Jangan Mau Bayar Parkir Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam meminta masyakarat memperhatikan saat parkir utamanya di tepi jalan. Ia mengimbau agar mereka untuk selalu meminta karcis saat dimintai retribusi oleh juru parkir.

Hal itu disampaikan Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Minggu (22/5/2022).

“Ini sudah kewajiban anda untuk meminta resi (karcis). Jangan petugas hanya menyuruh membayar tapi tidak mau kasih resinya,” ungkap Apiaty.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini memandang juru parkir saat ini sudah banyak yang tidak memberikan karcis ke pengguna parkir. Hal tersebut justru merugikan pemerintah.

“Merugikan pemerintah kalau tidak memberikan resi bukti pembayaran jadi jangan mau. Karena bayangkan kalau tidak dibayar kasian mana mau dapat pendapatan pemerintah,” jelasnya.

Selagi pengguna taat membayar parkir, ia meminta karcis turut serta diminta. Dengan begitu, masyakarat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan kota Makassar melalui perolehan pendapatan asli daerah.

Baca Juga :  Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

“Perlu dilakukan upaya untuk menggali pendapatan. Untuk itu perlu masyakarat harus mengetahui bahwa pelayanan perparkiran menjadi langkah untuk kelancaran pembangunan,” tukas Apiaty.

Narasumber yang merupakan akademisi, yakni Siti Khatijah menilai bahwa perparkiran di Makassar sebagai masalah krusial. Aturan yang berlaku sudah tidak sesuai di lapangan, misalnya nominal tarif.

“Perda ini sudah mengatur semua tapi tidak dengan kenyataannya di lapangan. Tidak jelas pungutannya, ada yang Rp2000, Rp5000 bahkan ada yang suka-suka,” jelasnya.

Andi Imran Tenri Tata yang juga menjadi narasumber turut berpendapat bahwa Perda yang ada sudah perlu dipertimbangkan untuk direvisi. Sebab banyak masalah bukan hanya soal retribusi dan karcis.

“Harus sudah ada revisi karena sesuai dengan kondisi kekinian. Sebab fungsi Perda itu melihat kondisi kekinian dan juga ciri khas dari kota itu sendiri,” ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Sulsel ini menilai banyak tepi jalan yang dijadikan lahan parkir namun tidak memperhatikan volume kendaraan. Akibatnya kemacetan tak terhindarkan.

“Jadi jangan melulu soal retribusi. Kita harus liat kualitas jalan. Jadi apa itu yang dimaksud yaitu volume kendaraan yang kita harus perhatikan juga,” tutup Andi Imran. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

27 April 2026 - 16:10 WITA

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Trending di Makassar