Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Rachmat Taqwa Siap Kawal Permasalahan Warga dalam Penataan Kawasan Pulau

badge-check

					Rachmat Taqwa Siap Kawal Permasalahan Warga dalam Penataan Kawasan Pulau Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penataan Kawasan Pulau, Pantai, Pesisir dan Pelabuhan, di Hotel Travellers, Kamis (19/5/2022).

Menurut RTQ akronim namanya, Perda ini sangat penting di sosialisasikan, apalagi para peserta mayoritas dari masyarakat pulau yang ada di Kota Makassar seperti Sangkarrang, Kodingareng, Barang Lompo, Barang Caddi.

Perda tentang Penataan Kawasan Pulau, Pantai, Pesisir dan Pelabuhan sangat perlu diketahui oleh masyarakat yang tinggal di pulau sebab ada banyak potensi yang bisa dikembangkan disana.

“Jadi bagaimana mengembangkan dan mengelola sumber daya secara berkelanjutan, yang mencakup di dalamnya adalah bidang infrastruktur, ekonomi, lingkungan, dan juga sosial,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar ini.

Karena itu, RTQ mengaku siap mengawal seluruh permasalahan yang ada di pulau Sangkarrang, Kodingareng, Barang Caddi, Barang Lompo, baik itu masalah pembagunan, persampahan, batas wilayah, listrik, soal tanggul, dermaga.

“Insya Allah saya akan berkoordinasi dengan seluruh camat dan Fraksi PPP yang ada di DPRD Provinsi untuk bagaimana mencarikan solusi terkait penataan kawasan pulau dan pesisir di Kota Makassar,” terang Politisi PPP ini.

Baca Juga :  Appi Dorong KORMI Hidupkan Olahraga Massal se-Kota Makassar

Sementara, hadir sebagai narasumber, mantan Anggota DPRD Makassar Sampara Sarif menyampaikan Perda ini perlu dilakukan revisi karena sudah lama sekali sejak tahun 2004 lalu. Begitu juga, kata Sampara, soal kewenangan hanya Pemerintah pusat yang dapat mengatur kebijakan.

“Tapi tahun ini dipindahkan lagi kewenangannya, sekarang Pemerintah Provinsi yang menjadi garis kebijakan di setiap penataan pulau, pantai, pelabuhan dan pesisir,” kata Haji Cang sapaan akrabnya.

“Misalnya, di reklamasi CPI dan Makassar New Port yang kemarin heboh, nah itulah perlunya revisi perda ini agar pemerintah kota dapat mengambil kewenangan tersendiri juga soal pembangunan di setiap pesisir dan pulau,” lanjutnya.

Kemudian, hadir juga Akademisi sebagai narasumber, Sardi. Ia memaparkan bahwa Penataan kawasan pulau masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kota, terutama dalam menata dan merencanakan kawasan pesisir dan pulau.

“Perencanaan dan pengembangan menjadi langkah penting, agar rencana tata ruang laut tidak salah kaprah. Karena saat ini kewenangan soal penataan kawan pulau selalu beririsan antara pemerintah pusat, provinsi dan kota,” paparnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

27 April 2026 - 16:10 WITA

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Trending di Makassar