Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Sosialisasi Perda Kepemudaan, Nunung Dasniar Harap Pemuda Lebih Kreatif

badge-check

					Sosialisasi Perda Kepemudaan, Nunung Dasniar Harap Pemuda Lebih Kreatif Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali melanjutkan sosialisasi peraturan daerah (perda). Kali ini penyebarluasan Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita, Rabu (2/3).

Kata Nunung—sapaan akrabnya, pemuda merupakan aset bangsa yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Apalagi, tujuan perda ini dibentuk salah satunya terbentuknya pemuda yang kreatif dan bermanfaat.

“Melalui Perda ini, kita ajak pemuda Makassar bisa lebih kreatif dan bermanfaat, minimal didaerahnya,” tukas Nunung Dasniar, Rabu (2/3).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, ada beberapa asas pembuatan regulasi tentang kepemudaan. Diantaranya, Ketuhanan yang Mahas Esa, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kebhinekaan dan Kemandirian.

“Pembangunan kepemudaan ini berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muh.Reza mengatakan, regulasi ini turunan dari Undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Aturan ini bertujuan mengatur segala bentuk kegiatan pemerintah dan masyarakat.

“Pemuda ini harus diperjelas biar semua sepaham. Jadi, berdasarkan Perda ini, Pemuda yaitu warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan,” jelas Muh.Reza.

“Usia pemuda, 13-30 tahun. Tapi bukan berarti diatas 30 bukan pemuda, yang penting semangat tetap seperti anak muda,” tambahnya.

Dia menjelaskan, pemuda itu berkaitan dengan optimisme, tanggung jawab, karakter, aktualisasi dan cita. Sehingga, anak muda yang tak memiliki hal tersebut dianggap pemuda palsu.

“Kalau tidak ada semua itu yang disebutkan perda, bahaya. Negara tidak bisa berkembang baik ketika anak muda tidak bisa tampil, lebih kreatif demi bangsa dan negara,” ucapnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Babra Kamal menyampaikan, pemuda memiliki peranan penting dalam pembangunan. Itu, sudah ada sejak dulu bahkan punya kontribusi terhadap kemerdekaan Indonesia yang digagas Presiden Soekarno.

“Pemuda ini penting. Proklamator kita pernah menyebut sepuluh pemuda bisa mengguncangkan dunia,” kata Babra.

Sehingga, Bob—sapaan akrabnya, berharap, peserta bisa membantu sebarluaskan Perda tentang Kepemudaan agar anak muda tahu bahwa mereka dilindungi. Tak hanya itu, diharapkan perda ini bisa membuat anak muda lebih kreatif. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dukung Percepatan PSEL, Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkot Makassar Cari Lokasi Alternatif

1 April 2026 - 22:00 WITA

Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025 DPRD Makassar Ditunda Akibat Kerusakan Gedung

31 Agustus 2025 - 19:30 WITA

Sambil Menangis, Supratman Rela Pertaruhkan Nyawa Demi Kedamaian Makassar

31 Agustus 2025 - 11:24 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

31 Agustus 2025 - 11:02 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

29 Agustus 2025 - 10:46 WITA

Trending di DPRD Makassar