Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Nunung Dasniar Sosialisasikan Hasil Rancangan Terbaru DPRD dan Pemkot Makassar

badge-check

					Nunung Dasniar Sosialisasikan Hasil Rancangan Terbaru DPRD dan Pemkot Makassar Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengajak masyarakat agar memahami peraturan daerah (Perda) Penyusunan Produk Hukum Daerah, karena merupakan hasil rancangan terbaru dari pemerintah kota dan DPRD Makassar di tahun 2020.

Hal itu disampaikan Nunung saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Grand Maleo, Senin (21/2/2022).

“Perda ini baru dirancang tahun 2020 kemarin. Ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah kota Makassar dan DPRD dalam rangka memberikan landasan pelaksanaan daripada penyusunan produk hukum di Makassar,” ujarnya.

Politisi Gerinda ini menilai secara normatif penyusunan produk hukum daerah dengan Perda sebelumnya bantuan hukum berbeda. Namun secara tahapan kurang lebih sama, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

“Jadi masyarakat perlu memahami seperti apa Perda ini ketika menjadi landasan hukum kepada masyarakat, serta apa tugas dan wewenang pemerintah kota dalam mengawal masyarakat terhadap Perda tersebut,” tandas Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.

Sementara, hadir narasumber, Aktivis Pembela Rakyat Kecil Bidang Hukum, Abdullah Mahir mengatakan secara pelaksanaan otonomi daerah yang sudah dikenal memiliki kewenangan dalam hal ini pemerintah kota Makassar.

“Penyusunan produk hukum daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” paparnya.

Kata dia, dalam perencanaan, penyusunan produk hukum daerah harus berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda), dengan tidak jauh berbeda dengan Perda sebelumnya produk bantuan hukum dalam tahap penyusunan, peraturan perundang-undangan yang berasal dari eksekutif atau legislatif.

“Dalam Perda ini juga memuat materi muatan untuk mengatur kewenangan daerah, lokasi dalam daerah, penggunanya dalam daerah, manfaat atau dampak negatif dalam daerah, serta sumber dayanya lebih efisien,” cetusnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dukung Percepatan PSEL, Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkot Makassar Cari Lokasi Alternatif

1 April 2026 - 22:00 WITA

Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025 DPRD Makassar Ditunda Akibat Kerusakan Gedung

31 Agustus 2025 - 19:30 WITA

Sambil Menangis, Supratman Rela Pertaruhkan Nyawa Demi Kedamaian Makassar

31 Agustus 2025 - 11:24 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

31 Agustus 2025 - 11:02 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

29 Agustus 2025 - 10:46 WITA

Trending di DPRD Makassar