Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Melalui SE, Gubernur Bengkulu Keluarkan Kebijakan Work From Home (WFH)

badge-check

					Melalui SE, Gubernur Bengkulu Keluarkan Kebijakan Work From Home (WFH) Perbesar

Bengkulu, berita.news – Cegah merebaknya Kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu mengeluarkan Kebijakan Work From Home (WFH) atau Kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) jajarannya selama dua Minggu ke depan.

Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 800/870/BKD/2021 tertanggal 25 Juni 2021 tentang perubahan kedua pedoman sistem kerja ASN dalam tatanan  baru dan penjegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhitung mulai Senin (28/6).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjelaskan Kebijakan ini diharapkan mampu diikuti semua pihak agar dapat bersama-sama menekan laju penyebaran Covid-19, hal ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

“Kebijakan itu juga memperhatikan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang semakin meningkat dan untuk mengantisipasi agar penyebaran virus jangan semakin meluas terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti juga menambahkan sedikit penjelasan terkait aturan main dari Kebijakan Kerja dari Rumah atau Work From Home ini yakni tidak secara keseluruhannya kerja dari rumah namun ada Pejabat yang diharuskan tetap ngantor seperti biasa. ASN yang bekerja dari rumah diminta memanfaatkan media komunikasi yang ada untuk tetap menjalin kordinasi dan melakukan hal yang dianggap penting sesuai tupoksinya di OPD-nya masing-masing.

“Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 9 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ASN yang bekerja dari rumah hanya 75 persen dari total pegawai di setiap instansi, sedangkan 25 persen lainnya yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas agar tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional