BERITA.NEWS, Sinjai – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai di bawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan, menggencarkan operasi minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Kali ini, Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Reskim IPTU Abustam melakukan razia miras di beberapa tempat dalam Kota Sinjai, Kamis (5/8/2021) malam, pukul 23.45 wita.

Dari hasil razia tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 botol minuman keras berbagai merek dari sebuah warung milik seorang perempuan berinisial JM (57), di Kecamatan Sinjai Utara.
Miras yang disita diantaranya 4 botol topee roja, 10 botol anker dan 6 botol anggur merah.
Untuk mengelabuhi petugas, penjual miras menyembunyikan dagangannya dalam lubang di balik lantai warungnya.
“Modus dari penjual miras untuk sembunyikan dagangannya, miras disembunyikan dalam lubang, di balik lantai warung,” ungkap Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan kepada BERITA.NEWS, Jumat (6/8/2021).
Kapolres Sinjai menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat mulai dari satuan Polres maupun Polsek jajaran.
“Razia tersebut dilaksanakan guna menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai. Karena minuman keras merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan masyarakat merasa tidak aman,” jelas Kapolres.
AKBP Iwan Irmawan menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif yang ada di lingkungan masyarakat guna meminimalisir tindak kejahatan. Banyak perbuatan tindak pidana yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku.
“Semoga upaya pihak Kepolisian ini mampu menekan angka kriminalitas dan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sinjai,” tutup Kapolres Sinjai.
- Sulfikar
![]()
























