Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

KPK Eksekusi Terpidana Suap Alih Fungsi Hutan Riau ke Lapas Sukamiskin

badge-check

					Arsip foto - Tersangka Legal Manager PT Duta Palma Grup pada tahun 2014 Suheri Terta meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (14/5/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. Perbesar

Arsip foto - Tersangka Legal Manager PT Duta Palma Grup pada tahun 2014 Suheri Terta meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (14/5/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Suheri adalah terpidana perkara suap terkait dengan izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 juncto putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 atas nama terpidana Suheri Terta pada hari Rabu (4/8).

“Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Terpidana Suheri pada tingkat putusan MA telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dibebankan pula untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, permohonan kasasi tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas vonis bebas terdakwa Suheri diterima MA.

Putusan kasasi tersebut dibacakan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya sebagai berikut.

1. Menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

KPK pada tanggal 29 April 2019 telah mengumumkan Suheri bersama korporasi PT Palma Satu dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma sebagai tersangka.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

28 April 2026 - 21:06 WITA

pembunuhan

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal