Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 0,78 Gram Sabu, Begini Kronologi Nia Ramadhani Diamankan

badge-check

					Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Hariyadi (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba saat menangkap pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/20210. ANTARA/Mentari Dwi Gayati/trs. Perbesar

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Hariyadi (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba saat menangkap pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/20210. ANTARA/Mentari Dwi Gayati/trs.

BERITA.NEWS, Jakarta – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap (bong) saat menangkap pasangan selebritis RA alias Nia Ramadhani dan AAB alias Ardi Bakrie.

“RA dan AAB adalah pasutri. RA seorang publik figur. Barang bukti yang kami amankan satu klip diduga sabu, bruto 0,78 gram. Kemudian 1 bong alat hisap sabu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Kasus tersebut terungkap saat polisi menangkap tersangka ZN pada Rabu (7/7) sekitar pukul 09.00 WIB di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan satu klip sabu.

Polisi kemudian memeriksa ZN dengan intensif dan diperoleh pengakuan bahwa yang bersangkutan adalah sopir Nia Ramadhani dan sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi bersama oleh Nia dan Ardi.

“Kemudian penyidik menggeledah kediaman RA dan menemukan RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan bong milik RA,” tambahnya.

Setelah itu, polisi langsung mengamankan tersangka Nia dan ZN ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Yusri mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

“(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini,” tutur Yusri.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Maling Ternak Menggila Jelang Iduladha! 6 Ekor Sapi Warga Bulukumba Digondol Maling

29 April 2026 - 23:13 WITA

pencuri sapi

Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

28 April 2026 - 21:06 WITA

pembunuhan

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman
Trending di Hukum dan Kriminal