Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polres Jaksel Musnahkan 167,8 Kg Tembakau Sintetis

badge-check

					Polres Metro Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat total 167,8 kilogram di Jakarta, Selasa (29/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna. Perbesar

Polres Metro Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat total 167,8 kilogram di Jakarta, Selasa (29/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

BERITA.NEWS, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat total 167,8 kilogram yang disita selama periode Juni 2021.

“Kami ingin menimbulkan kesadaran tinggi masyarakat bahaya narkoba yang terus berkembang dengan berbagai bentuk baik modus dan bahan baku seperti saat ini tembakau sintetis,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2021).

Pemusnahan tembakau sintetis itu dilakukan dengan cara dibakar yang dilaksanakan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes PolAzis Andriansyah bersama Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Agustinus Agus Rahmanto.

Disusul kemudian, Kepala Badan Narkotika Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi serta Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Wadi Sa’bani.

Baca Juga :  34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

Sebelum dibakar, tembakau sintetis itu kembali diuji terlebih dahulu oleh tim Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya.

Dari hasil uji, tembakau tersebut positif mengandung bahan narkotika golongan I dari zat MDMB 4en Pinaca.

Tembakau tersebut merupakan tembakau biasa yang dijual bebas di pasaran.

Namun, belakangan tembakau tersebut dicampur dengan zat kimia berbahaya yang merupakan sediaan narkoba.

Selain membakar barang bukti, dalam momentum memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Polres Metro Jakarta Selatan juga memberikan sertifikat penghargaan kepada 22 orang personel kepolisian yang mengungkap kasus narkoba.

“Terima kasih atas kolaborasi dalam menyelamatkan generasi muda karena ini bagian kejahatan manusia,” ucap Azis.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Maling Ternak Menggila Jelang Iduladha! 6 Ekor Sapi Warga Bulukumba Digondol Maling

29 April 2026 - 23:13 WITA

pencuri sapi

Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

28 April 2026 - 21:06 WITA

pembunuhan

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman
Trending di Hukum dan Kriminal