Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Andi Rio Pertanyakan Putusan Ringankan Hukuman Terpidana Narkoba

badge-check

					Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. ANTARA/HO-Dok pribadi. Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. ANTARA/HO-Dok pribadi.

BERITA.NEWS, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mempertanyakan putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan enam terpidana kasus narkoba jaringan internasional yang membawa 402 kilogram sabu sehingga bebas dari hukuman mati.

“Saya mempertanyakan dasar dan logika amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam meringankan terpidana narkoba tersebut, patut dipertanyakan ada apa ini,” kata Andi Rio di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Hal itu dikatakannya terkait putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan enam terpidana kasus narkoba jaringan internasional yang membawa 402 kilogram sabu. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, para terpidana jaringan narkoba telah divonis hukuman mati.

Andi Rio mengatakan jaringan narkoba internasional tersebut bekerja secara profesional dan berencana merusak generasi bangsa Indonesia namun mengapa putusan Pengadilan Tinggi tersebut justru meringankan.

“Kok malah diringankan putusannya, ada yang aneh dalam hal ini,” ujarnya.

Dia meminta agar ada upaya para jaksa penuntut umum dapat melakukan banding dalam amar putusan pengadilan tinggi bandung tersebut.

Baca Juga :  Maling Ternak Menggila Jelang Iduladha! 6 Ekor Sapi Warga Bulukumba Digondol Maling

Menurut dia, putusan yang meringankan para terpidana narkoba bebas dari jeratan hukuman mati dan hal ini menjadi bukti bahwa penerapan hukum pidana narkotika di Indonesia masih lemah dan mudah dimainkan.

“Tentunya putusan ini melukai perasaan masyarakat luas, meskipun hakim adalah wakil tuhan di bumi ini dalam memutus sebuah perkara dan memiliki independensi dalam memutus, namun harus didasarkan pada hati nurani yang logik, rasio dan fakta yang ada,” katanya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI itu berharap agar peristiwa itu tidak terulang kembali di kemudian hari dalam kasus narkoba di ranah pengadilan.

Hal itu menurut dia karena narkoba merupakan musuh negara dan musuh bersama, dimana narkoba dapat merusak generasi bangsa ke depan dan telah masuk ke segala penjuru lapisan masyarakat akhir-akhir ini.

“Semoga ini yang terakhir, kita harus buktikan bahwa tidak ada tempat bagi para pengedar narkoba di bangsa Indonesia, jangan sampai putusan ringan ini menjadi surga dan pintu masuk para pengedar narkoba untuk masuk kembali ke Indonesia,” katanya.

Andi Rio mengajak semua pihak untuk memerangi narkoba dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar dan pengguna narkoba.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Maling Ternak Menggila Jelang Iduladha! 6 Ekor Sapi Warga Bulukumba Digondol Maling

29 April 2026 - 23:13 WITA

pencuri sapi

Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

28 April 2026 - 21:06 WITA

pembunuhan

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman
Trending di Hukum dan Kriminal