Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Sosialisasi Perda Rumah Kost, Ray Suryadi Arsyad Minta Lingkungan Tetap Kondusif

badge-check

					Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad S.IP (F-Demokrat) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad S.IP (F-Demokrat)

BERITA.NEWS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad S.IP (F-Demokrat) menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost, Sabtu, (29/05/2021) di Karebosi Premier Hotel Kota Makassar.

Menurut Ray Suryadi, Perda ini dibuat berdasarkan urgensi kebutuhan masyarakat kota makassar. Sebab, makassar merupakan salah satu kota sentralisasi perekonomian di indonesia timur. Banyak pengusaha yang memilih kota Makassar sebagai tujuan berusaha baik itu tinggal permanen atau sewa seperti rumah kost.

“Maka dari itu pemerintah kota hadir dalam rangka mengatur hal ini. Agar masyarakat bisa lebih optimal dalam hal berkehidupan di kota makassar. Sebab ada norma-norma dan nilai yang harus dijunjung tinggi kita sebagai masyarakat kota makassar,” ujrnya.

Disamping itu, rumah kost tumbuh dan berada serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkan, maka dipandang perlu menetapkan perda terkait hal tersebut.

“Ini penting karena biasa terjadi ribut-ribut warga dan pemilik kost. Intinya agar terjadi ketertiban dan keamanan serta lebih kondusif di lingkungan tempat kost,” jelasnya.

Turut Hadir sebagai narasumber, Kepala sub Bidang Hotel dan ABT Bapenda Kota Makassar Harriman S,STP M. AP yang menekankan pemerintah setempat sebaiknya lebih memperhatikan bagaimana pengelolaan rumah kost terkait dengan fasilitas yang disediakan.

Serta turut hadir narasumber lainnya, Dewan Pengawas Asosiasi Sekertaris Dewan H. Syarifuddin Machmud SH, menilai perlu kiranya dilakukan lebih jauh sebuah penelitian ilmiah untuk melihat sejauh mana peran Pemerintah dalam pengelolaan yang dilakukan selama ini sejak tertibnya peraturan daerah Kota Makassar No. 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kost.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dukung Percepatan PSEL, Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkot Makassar Cari Lokasi Alternatif

1 April 2026 - 22:00 WITA

Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025 DPRD Makassar Ditunda Akibat Kerusakan Gedung

31 Agustus 2025 - 19:30 WITA

Sambil Menangis, Supratman Rela Pertaruhkan Nyawa Demi Kedamaian Makassar

31 Agustus 2025 - 11:24 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

31 Agustus 2025 - 11:02 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

29 Agustus 2025 - 10:46 WITA

Trending di DPRD Makassar