Pelaku Pemarangan di Desa Benteng Malewang Bulukumba Diamankan Polsek Gantarang

ads

BERITA.NEWS, Bulukumba–Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gantarang Polres Bulukumba menangkap Hajuddin (40) pelaku penganiayaan terhadap salah seorang warga dusun malewang Desa Benteng Malewang Kecamatan Gantarang, Minggu (30/05/2021).

Hajuddin melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap Mansu (39) warga Dusun Malewang Desa Benteng Gantarang. Akibatnya Mansu harus dilarikan ke rumah sakit karena luka pada bagian hidung dan mata sebelah kanan dengan luka robek sekitar 15 cm.

Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Jalil Sirajuddin mengatakan, penganiayaan itu berawal ketika pelaku dan korban sama-sama minum-minuman keras jenis Ballo tiba-tiba pelaku memarangi korban dengan menggunakan parang.

“Awalnya mereka sama-sama minum miras kemudian terjadi penganiayaan itu. Namun terkait motif pelaku memarangi korban, itu sementara kami dalami, dan pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jalil

Pasca insiden ini, kata Jalil, kondisi Desa Benteng Malewang masih aman dan terkendali. Kemudian pihaknya juga telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan serta sosialisasi hukum terhadap warga.

“Jadi kami melalui Bhabinkamtibmas sementara melakukan pendekatan persuasif kepada warga sekitar khususnya pihak keluarga korban terkait dampak adanya nanti aksi main hakim sendiri pasca kejadian, mengingat korban dan terduga pelaku masih terdapat hubungan keluarga (Sepupu satu kali),” terang Kompol Abdul Jalil Sirajuddin.

Comment