Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Pakar: Arahan Presiden Terkait 75 Pegawai KPK Harus Ditindaklanjuti

badge-check

					Gedung 'Merah :Putih' KPK. (net) Perbesar

Gedung 'Merah :Putih' KPK. (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan harus segera ditindaklanjuti.

“Yang menindaklanjuti petunjuk Presiden bukan pimpinan KPK saja, tetapi juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Menurut Prof Romli, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang memiliki tugas serta wewenang melakukan pengangkatan, mutasi, dan promosi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, ia menilai sikap pimpinan lembaga antirasuah tersebut sudah benar.

“Sikap pimpinan KPK sudah benar tidak memberhentikan tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan kepada atasan,” katanya.

Sebab, pemberhentian merupakan wewenang Kemenpan RB kecuali ada delegasi dari kementerian terkait kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan, kata dia.

Selain itu, ia mengaku prihatin dengan sikap koalisi guru besar dan masyarakat antikorupsi terhadap dukungan kepada 75 pegawai KPK tersebut.

“Apalagi sikap dan tuntutan tersebut tidak menghormati prinsip “due process of law” dan “equality before the law”. Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan tersebut karena juga diamini oleh segelintir guru besar yang merupakan kelompok cendekiawan dan bijaksana,” ujarnya.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional