Resmi! Polisi Tetapkan 53 Tersangka Kasus Bom di Gereja Katedral Makassar

Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. (Istimewa).

ads

BERITA.NEWS, Makassar–Penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri resmi menetapkan sebanyak 53 orang sebagai tersangka. Polisi menetapkan mereka tersangka terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada 28 Maret 2021 lalu.

“Mereka yang ditetapkan tersangka sudah diamankan dan dilakukan pengembangan oleh Densus 88 dibantu Polda Sulsel,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, kepada awak media di Makassar, Rabu kemarin (19/5/2021).

Zulpan menyebut, seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel, untuk kelanjutan kasusnya.

Selain itu, kata dia, sejak kejadian bom bunuh diri oleh pasangan suami istri L dan YSR pada Minggu, 28 Maret 2021, tim Densus 88 Antiteror dibantu Polda Sulsel langsung bergerak dan berhasil mengamankan beberapa orang terduga yang memiliki keterkaitan dengan kasus itu.

“Mereka yang diamankan petugas jumlahnya sebanyak 56 orang, hanya saja 53 orang terduga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman saat proses penyidikan,” katanya

Sementara itu, saat ditanyakan usai penetapan 53 orang terduga sebagai tersangka, apakah ada tersangka baru, kata Zulpan, kemungkinan masih ada, karena masih dalam proses penyidikan.

“Yah kita tunggu saja proses penyidikannya lagi,” terangnya. (*)

Penulis: Sup

Comment