Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Pemprov Sulsel Bakal Zonasikan Para Pelaku Konsultan Jasa Konstruksi

badge-check

					Kadis Bina Marga Prof Rudi dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Berita.news/KH). Perbesar

Kadis Bina Marga Prof Rudi dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Berita.news/KH).

BERITA.NEWS, Makassar – Pemprov Sulsel dalam hal ini Dinas Bina Marga bakal menerapkan sistem baru yaitu zonasi kepada para konsultan jasa konstruksi yang akan terlibat pada proses pembagunan di Sulsel.

Kepala Dinas Bina Marga, Prof Rudi mengatakan Zonasi bagi Konsultan  Jasa Kontruksi dimaksud untuk menghasilkan perkeja kontruksi yang profesional dan efisien. Sehingga mereka bekerja sesuai zona daerah masing-masing.

“Sebenarnya makna zonasi kita ingin mengoptimalisasikan kalau ada yang dekat bagus kenapa harus yang jauh,” ujar Prof Rudi Dikantornya Jalan AP Pettarani Makassar. Senin (22/07/2019).

Guru besar fakultas Teknik Unhas itu mengaku sudah bicara dengan Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi Daerah (LPJK) seperti, Persatuan Jasa Konsultasi Indonesia (Perkonindo), Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo), Ikatan Konsultan Indonesia (Inkido), dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Baca Juga :  Appi Dorong KORMI Hidupkan Olahraga Massal se-Kota Makassar

“Tadi pagi sudah di arahkan oleh pak gubernur, diserahkan silahkan rumuskan gimana caranya supaya betul-betul konsultan kita itu diberdayakan secara profesional dan bekerja secara profesional dan menghasilkan hasil kerja yang professional pula,” Katanya.

Lebih jauh, dikatakan Sistem Zonasi bagi pekerja Konsultan Jasa Kontruksi, kedepan akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Iya, kita lagi kaji nanti diserahkan kepada Gubernur Apakah dalam bentuk peraturan gubernur atau keputusan Gubernur begitu,” tegasnya.

  • KH

Loading

Comments

Baca Lainnya

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Appi Dorong KORMI Hidupkan Olahraga Massal se-Kota Makassar

25 April 2026 - 15:02 WITA

Sambut Hari Buruh, Munafri Siapkan May Day Fest di Lapangan Karebosi

24 April 2026 - 17:54 WITA

Trending di Makassar