Buron 2 Tahun, Komplotan Pelaku Curas di Makassar Ditangkap Polisi

Komplotan Pelaku Curas di Makassar Ditangkap Polisi. (Istimewa).

ads

BERITA.NEWS, Makassar– Jajaran resmob Polda Sulsel berhasil menangkap dua pemuda yang terduga pelaku pencurian dan kekerasan (curas) di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kedua pemuda itu yakni Hariyanto alias Ari (18) warga Komplek NTI, dan Augustinus alias Agus (21) warga Komplek BTN Kodam III. Mereka kerap beraksi meresahkan warga dengan melakukan pencurian dan buron selama dua tahun.

“Ada beberapa tempat kejadian perkara yang melibatkan dua pelaku. Termasuk kasus penganiayaan yang menebas korbannya dengan senjata tajam,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Shabara saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).

Edy menerangkan, penangkapan terhadap keduanya berbeda lokasi. Sehingga dari pengembangan itu juga petugas juga mengamankan seorang wanita Hasmawati alias Asma 35 tahun yang diduga sebagai penadah barang curian itu.

“Pelaku ditangkap hari Kamis di lokasi berbeda. Ari yang awalnya ditangkap. Kemudian menyebut rekannya, Agus kemudian ditangkap. Asma diamankan karena terlibat pasal 480 (penadah),” katanya

Edy membeberkan, bahwa para pelaku pernah terlibat kasus pencurian di Komplek Hartaco Indah, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, pada Oktober 2020 lalu. Mereka berhasil mengambil handphone bersama rekan-rekannya yang masih buron.

Kemudian di Oktober 2020 lalu, lanjut Edy, pelaku melakukan penganiayaan di Cafe Bang Hasan, Jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka menebas dan menikam korbannya menggunakan senjata tajam (sajam).

“Pada kasus penganiayaan ini, ada dua korban. Mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kanan, luka tebasan punggung belakang sebelah kiri, luka pada tangan jari-jari kanan dan luka tusuk pada pinggang sebelah kanan belakang,” jelas Kompol Edy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Biringkanaya. Berikut barang buktinya satu unit handphone. Mereka dijerat pasal 356 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana. (*)

Comment