Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Baru Keluar dari Penjara, Residivis Curat di Pinrang Ditembak Polisi

badge-check

					Residivis Curat di Pinrang ditembak Polisi. (Istimewa). Perbesar

Residivis Curat di Pinrang ditembak Polisi. (Istimewa).

BERITA.NEWS, Pinrang–Team Crime-Fighters Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang kembali meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku Curat itu bernama Sopyan alias Fian 36 tahun warga Kampung Tassokkoe Kecamatan Watang Sawitto yang merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan curat, sebelumnya pelaku sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Pinrang,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Merizaldi saat dikonfirmasi via sambung WhatsApp, Jumat 5 Februari 2021.

“Penangkapan dilakukan berdasar pada laporan korban, pelaku melakukan pencurian tiga tabung gas, dan tiga bilah badik,” sambungnya

Saat hendak diamankan, kata Deki, pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha kabur dari pengejaran anggota.

“Saat hendak diamankan, pelaku mendorong petugas dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari atas rumah panggung miliknya,” ujar Deki

Baca Juga :  ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

Deki menceritakan, awalnya petugas berusaha mengejar dan memberikan peringatan dengan suara yang lantang untuk berhenti. Kemudian, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali. Namun, Sopyan tetap berlari.

“Karena peringatan tidak dihiraukan, kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku yang mengenai  betis sebelah kanannya,” ungkap Iptu Deki.

Dari hasil interogasi, lanjut Deki, pelaku Sopyan yang juga merupakan residivis kasus pencurian motor ini mengakui perbuatannya. .

“Pelaku ini masuk ke dalam warung makan dengan merusak dinding dan mengambil barang-barang milik korban,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 2 speaker warna hitam, kipas angin, 2 parang panjang , 1 samurai, 1 buah tombak dan 1 buah celurit.

“Saat ini terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Deki.(June)

 

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal