Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Polisi Tangkap Pembuat Surat Rapid Tes Palsu di Makassar

badge-check

					Ilustrasi. (Internet). Perbesar

Ilustrasi. (Internet).

BERITA.NEWS, Makassar–Oknum pembuat surat rapid test antigen palsu yang ditemukan dari para calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap.

Kapolsek Bandara Hasanuddin, Iptu Asep Widianto yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan oleh oknum pembuat surat rapid test antigen palsu tersebut.

“Alhamdulillah, iya sudah diamankan dan kami titip di Polres Maros,” kata Iptu Asep, Senin 1 Februari 2021.

Asep menjelaskan, oknum tersebut meminta kepada calon penumpang pesawat yang mewajibkan membayar untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan membayar sejumlah uang.

“Para calon penumpang ini membayar bervariasi ada yang Rp 200 ribu. Ada yang Rp 250 ribu untuk mendapatkan surat rapid test antigen tanpa melalui pemeriksaan yang seharusnya,” kata Iptu Asep.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen rapid test antigen palsu tersebut.

“Sebelumnya kami temukan adanya surat rapid tes antigen palsu dari 18 orang calon penumpang di Bandara Hasanuddin, dari situ kami lakukan penyelidikan,” bebernya.

Diketahui, para penumpang yang berencana hendak melakukan perjalanan, namun sesuai aturan protokol kesehatan setiap penumpang diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang nanti diperiksa di petugas kesehatan di bandara.

Baca Juga :  Makassar Percepat Transformasi Sampah ke Energi, Munafri Bawa Agenda Strategis ke Pusat

Asep menyebut, penemuan dokumen palsu tersebut berawal ketika rombongan calon  penumpang tujuan Denpasar, Bali, sedang antri saat akan melakukan pemeriksaan dokumen di Satgas Covid-19.

Kemudian saat diperiksa dokumen rapid tes antigen para penumpang, para petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas 1A Makassar   menemukan adanya nomor registrasi tidak terdaftar dari dokumen rapid tes antigen yang dikeluarkan dari RSW UIT Makassar.

“Ada kecurigaan dari pihak petugas karena nomor registrasinya di dokumen itu tidak terdaftar, sehingga pihak KKP Makassar menghubungi pihak rumah sakit dan mendapat keterangan bahwa benar tidak ada nomor registrasi rapid antigen yang terdaftar dari 16 orang rombongan itu,” paparnya.

Usai diketahui dari ke-16 itu, lanjut Asep, ternyata pihak KKP Makassar kembali mendapatkan dokumen palsu dari calon penumpang tujuan Surabaya yang sumber dokumennya dari rumah sakit yang sama.

“Ternyata tak hanya 16 orang itu, ada lagi penumpang yang diamankan karena nomor registrasinya tidak terdaftar dari rumah sakit yang sama. Jadi totalnya ada 18 orang yang diamankan,” sebutnya

Dari hasil interogasi kepada calon penumpang tersebut, ternyata mereka tidak menjalani pemeriksaan rapid test antigen sesuai prosedur dengan mengambil sampel dari hidung dan tenggorokan.

“Mereka tidak di test mereka hanya diberi dokumen palsu itu,” terangnya.(*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Munafri Pangkas Rp60 Miliar Perjalanan Dinas, Stop Total Randis Baru

22 April 2026 - 18:54 WITA

Makassar Percepat Transformasi Sampah ke Energi, Munafri Bawa Agenda Strategis ke Pusat

22 April 2026 - 14:14 WITA

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Wali Kota Munafri Ingin Adopsi Konsep Blok M Jakarta Hidupkan Ekonomi Pasar Sentral Makassar

22 April 2026 - 08:10 WITA

Wali Kota Munafri Konsultasi Tahapan Percepatan PSEL Antang ke Pusat

22 April 2026 - 07:59 WITA

Trending di Makassar