Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Lakukan Kekerasan Seksual, Mahasiswi di Makassar Laporkan Mantan Pacar ke Polisi

badge-check

					Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH) Perbesar

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)

BERITA.NEWS, Makassar–Seorang mahasiswi berinisial D 25 tahun di Kota Makassar melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan pacarnya.

Mahasiswi pascasarjana Perguruan Tinggi Negeri itu mengadukan kasus mantan kekasihnya ke Solidaritas Perempuan Anging Mammiri.

Staff Kedaulatan Perempuan SP Angin Mammiri, Nurfianalisa mengatakan, korban D melaporkan pria berinisial MBA dengan tuduhan kekerasan seksual pada Jumat kemarin 29 Januari 2021.

“Korban dan pelaku ini sebelumnya telah berpacaran. Keduanya berkenalan sejak Maret 2019, lalu Juli 2019 menjalin hubungan asmara,” kata perempuan yang akrab disapa Icha itu kepada awak media.

Icha menerangkan, bahwa kasus tersebut bermula saat D mulai mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari MBA.

MBA kerap memaksa korban untuk memuaskan hasratnya dan berhubungan intim layaknya suami istri. Namun, dengan adanya desakan seperti itu membuat D memutuskan hubungan dengan pacarnya tersebut.

Baca Juga :  Israel Kehilangan Sekutu, PM Baru Hongaria Siap Tangkap Netanyahu

“Jadi sebagian besar dugaan kekerasan seksual ini terjadi di rumah kos pelaku, kawasan Tamalanrea kota Makassar. Kemudian pada Februari 2020, pelapor (D) mendatangi kos kekasihnya membawa bukti percakapan dan teror dari sang pacar MBA yang baru. Tapi malah tidak mendapat respons positif,” katanya.

Tak sampai disitu, kata Icha, sejumlah akun media sosial milik D diduga diretas, lalu dimasukkan ke dalam grup prostitusi online. Korban menduga MBA pelakunya, sehingga mereka memutuskan bertemu kembali.

“Pelaku (MBA) meminta untuk bertemu dengan korban di hotel. Di sana D kembali diajak berhubungan badan. Namun ditolak korban itu terjadi pada
20 Agustus 2020 lalu,” katanya

Kemudian, lanjut Icha, nomor ponsel D juga diduga disebar oleh MBA. Karena itu korban mendatangi pelaku pada 22 Januari lalu. Ketika itu, dia dipaksa kembali melayani nafsu seksual mantan pacarnya.

“Pelapor ini menolak melayani nafsu seksual pelaku (MBA). Karena pelapor ini menolak, akhirnya kembali mendapat perlakuan kasar, sehingga itulah dia mendatangi Kantor PA Angin Mammiri untuk meminta pendampingan dan proses hukum,” ujarnya

“Setelah diperlakukan seperti itu D akhirnya pulang bersama adiknya ke Polsek Tamalanrea untuk melapor,” imbuhnya.  (Sup)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Munafri Pangkas Rp60 Miliar Perjalanan Dinas, Stop Total Randis Baru

22 April 2026 - 18:54 WITA

Makassar Percepat Transformasi Sampah ke Energi, Munafri Bawa Agenda Strategis ke Pusat

22 April 2026 - 14:14 WITA

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Wali Kota Munafri Ingin Adopsi Konsep Blok M Jakarta Hidupkan Ekonomi Pasar Sentral Makassar

22 April 2026 - 08:10 WITA

Trending di Makassar