Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Curi Mobil Bosnya, Karyawan Bank di Makassar Ditangkap Polisi

badge-check

					HA terduga pelaku pencurian mobil. (Istimewa). Perbesar

HA terduga pelaku pencurian mobil. (Istimewa).

BERITA.NEWS, Makassar–Seorang karyawan bank yang berprofesi sebagai Office Boy (OB) berinisal HA 28 tahun, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah mencuri mobil milik bosnya.

HA diamankan oleh Team Ghost Dermaga Resmob Polres Pelabuhan Makassar di Jalan Sabutung, loroang 173, Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah, pada Jumat 22 Januari 2021 lalu, sekira pukul 21.00 WITA, malam.

Kanit Iidik IV (Opsnal), IPDA Muhammad Ismail mengatakan, HA melakukan pencurian saat mobil bosnya itu terparkir di bilangan Jalan Nusantara kota Makassar.

“Mobil itu bermerk Honda Brio, dengan nomor polisi DD 1013 K, diduga telah dicuri oleh HA saat terparkir di Jalan Nusantara. Mobil itu milik bosnya di sebuah bank,” kata Ismail, Ahad 24 Januari 2021.

Baca Juga :  Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

Dari hasil interogasi, kata Ismail, HA mengakui telah mencuri mobil bosnya tersebut. Usai dibawa, mobil itu kemudian disembunyikan di salah satu rumah di Asrama Sumba, Kompleks Perumahan BTP Tamalanrea, Kota Makassar.

“Mobilnya dibawa kabur pelaku disalah satu Asrama di Kompleks BTP Tamalanrea. Pelaku ini mengambil kunci serep mobil korban saat berkunjung ke rumahnya. Sehingga dari situ pelaku pun berhasil membawa kabur mobil korban saat terparkir,” terangnya.

Saat ini, pelaku pun bersama mobil korban telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Makassar, untuk proses hukum lebih lanjut. (Sup)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Munafri Pangkas Rp60 Miliar Perjalanan Dinas, Stop Total Randis Baru

22 April 2026 - 18:54 WITA

Makassar Percepat Transformasi Sampah ke Energi, Munafri Bawa Agenda Strategis ke Pusat

22 April 2026 - 14:14 WITA

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Wali Kota Munafri Ingin Adopsi Konsep Blok M Jakarta Hidupkan Ekonomi Pasar Sentral Makassar

22 April 2026 - 08:10 WITA

Trending di Makassar