Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Nekat Curi Handphone di Kamar Kost, Pemuda di Luwu Ditangkap Polisi

badge-check

					Polisi Amankan Pemuda yang Curi Handphone di Sebuah Kamar Kost di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. (Istimewa) Perbesar

Polisi Amankan Pemuda yang Curi Handphone di Sebuah Kamar Kost di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. (Istimewa)

BERITA.NEWS, Luwu–Satreskrim Polres Luwu Polda Sulsel mengamankan seorang pemuda bernama Renaldi alias Aldi 24 tahun lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian handphone di sebuah indekost Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, mengatakan, Aldi (pelaku) telah diamankan dikediamannya di Jalan Hati Damai, Desa Lanunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

“Pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu dikediamannya tanpa ada perlawanan,” kata Suprianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa 19 Januari 2021.

Sementara itu, Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Edy Sabhara menerangkan, aksi pencurian handphone yang dilakukan Aldi (pelaku) disebuah indekos di Kabupaten Luwu.

Baca Juga :  PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

“Korbannya yang berinisial HR pada waktu itu meletakkan handphonenya sambil dicas lalu keluar dari kamar untuk pergi ke kamar kost tetangganya. Tak lama berselang, pelaku pun masuk di kamar korban dan mengambil handphone itu,” papar Edy.

Penangkapan terhadap Aldi, lanjut Edy, berdasar pada laporan polisi rentang tindak pidana oencurian handphone pada tanggal 01 September 2020 lalu.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebuah handphone bermerk Vivo Y17 warna biru di kediamannya di Jalan Hati Damai, Kabupaten Luwu,” jelas Edy

Dari hasil interogasi, Aldi pun mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian handphone itu di sebuah indekos.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Edy. (Sup)

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.
Trending di Daerah