Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Cegah Penyebaran Covid di Malam Tahun Baru: Tidak Ada Pesta Perayaan, Semua Kerumunan Akan Dibubarkan

badge-check

					Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono. (int) Perbesar

Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono. (int)

BERITA.NEWS, Magelang – Untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota Magelang Jawa Tengah melarang masyarakat mengadakan pesta yang menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun baru 2021. Aturan ini diberlakukan juga bagi para pelaku usaha jasa hiburan, hotel, kafe dan restoran.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 556/666/340 tertanggal 23 Desember 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. Surat ini telah dilayangkan ke semua pelaku usaha jasa pariwisata dan perhotelan.

Menurut Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono bahwa upaya ini menjadi ketegasan Pemkot Magelang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, selama beberapa bulan terakhir jumlah kasus terus meningkat. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Polri dan TNI.

“Peningkatan kasus Covid-19 tidak sedikit disebabkan karena kerumunan massa. Semua kerumunan akan kita halau bekerja sama dengan aparat Polres Magelang Kota dan TNI,” kata Joko, Selasa (29/12/2020).

Khusus saat malam pergantian tahun baru, Kamis (31/12/2020) malam, kawasan Alun-alun akan disteril. Pemerintah tidak akan menyediakan kantong parkir dan hiburan sekecil apapun di pusat kota tersebut.

“Tidak ada perayaan malam tahun baru baik di hotel, restoran, juga Alun-alun. Semuanya steril dan pihak berwenang akan melakukan patroli untuk menghalau setiap kali ada potensi kerumunan massa,” jelasnya.

Joko menjelaskan, seluruh tempat hiburan dan pariwisata diimbau untuk tutup sementara waktu, terutama saat malam pergantian tahun. Jika dilanggar maka pemerintah berhak memberi tindakan tegas, termasuk mengevaluasi izin jasa usaha tersebut.

“Saya harap karena ini urusan kemanusiaan, kerja sama dari semua pihak untuk menyukseskan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi ini. Dengan disiplin, maka penyebaran virus corona bisa kita cegah bahkan bisa kita putus mata rantai penyebarannya,” tegasnya.

Dikatakannya, pihak Pemkot akan terus memantau pergerakan masyarakat di kawasan-kawasan publik. Bahkan di warga luar daerah yang hendak menginap di hotel harus menunjukkan bukti/hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Di tempat kuliner juga diminta untuk disiplin mementingkan protokol kesehatan. “Sosialisasi terus kita berikan, agar kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini bisa menjadi budaya,” tambahnya.

Bukan hanya itu, Joko juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

– YON

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah