Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Curi Ponsel di Dashboard Motor, Dua Pemuda di Makassar Diringkus Polisi

badge-check

					Dua Pemuda ditangkap polisi usai curi handphone di dashboard motor warga. (Istimewa). Perbesar

Dua Pemuda ditangkap polisi usai curi handphone di dashboard motor warga. (Istimewa).

BERITA.NEWS, Makassar–Dua pemuda bernama Muh Faizal 20 tahun dan Ahmad Husain 22 tahun terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran keduanya kedapatan mencuri ponsel.

Keduanya diringkus oleh Tim Resmob Polsek Tamalanrea karena kedapatan telah mencuri ponsel yang disimpan di dasbor motor milik warga di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, kota Makassar pada Ahad 13 Desember 2020 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis, yang dikonfirmasi membenarkan kasus pencurian tersebut. Dia mengatakan, bahwa polisi telah menangkap usai mengetahui keberadaan kedua pemuda itu di Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala.

“Kami sudah tangkap mereka berdua tanpa ada perlawanan. Awalnya Ahmad yang tertangkap. Menyusul Faisal dalam kasus yang sama, karena mereka sekawan,” kata Iptu Muhalis, Kamis 16 Desember 2020.
Curi Handphone di Dashboard Motor, Dua Pemuda di Makassar Diringkus Polisi

Baca Juga :  ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

Kepada polisi, kedua pemuda itu mengaku telah mencuri ponsel (Handphone) milik warga yang disimpan di dalam dasbor motor. Usai beraksi, kedua pelaku pun kabur menggunakan sepeda motor.

“Pelaku mendekati korban dari arah belakang lalu mengambil ponsel. Setelah itu pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” terang Iptu Muhalis.

Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Polsek Tamalanrea untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

Sambut Hari Buruh, Munafri Siapkan May Day Fest di Lapangan Karebosi

24 April 2026 - 17:54 WITA

Munafri Isi WFH Bersama SKPD Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah

24 April 2026 - 14:09 WITA

Hadiri Rakor Strategi KIE, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Atasi Sampah Makassar

23 April 2026 - 19:35 WITA

30 Tahun Berdiri di Atas Fasum, 60 Lapak PKL di Makassar Dibongkar

23 April 2026 - 14:32 WITA

Trending di Makassar