BERITA.NEWS, Makassar–Dua pemuda bernama Muh Faizal 20 tahun dan Ahmad Husain 22 tahun terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran keduanya kedapatan mencuri ponsel.
Keduanya diringkus oleh Tim Resmob Polsek Tamalanrea karena kedapatan telah mencuri ponsel yang disimpan di dasbor motor milik warga di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, kota Makassar pada Ahad 13 Desember 2020 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis, yang dikonfirmasi membenarkan kasus pencurian tersebut. Dia mengatakan, bahwa polisi telah menangkap usai mengetahui keberadaan kedua pemuda itu di Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala.
“Kami sudah tangkap mereka berdua tanpa ada perlawanan. Awalnya Ahmad yang tertangkap. Menyusul Faisal dalam kasus yang sama, karena mereka sekawan,” kata Iptu Muhalis, Kamis 16 Desember 2020.
Curi Handphone di Dashboard Motor, Dua Pemuda di Makassar Diringkus Polisi
Kepada polisi, kedua pemuda itu mengaku telah mencuri ponsel (Handphone) milik warga yang disimpan di dalam dasbor motor. Usai beraksi, kedua pelaku pun kabur menggunakan sepeda motor.
“Pelaku mendekati korban dari arah belakang lalu mengambil ponsel. Setelah itu pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” terang Iptu Muhalis.
Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Polsek Tamalanrea untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)
![]()




























