Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Jokowi Bagi Sertifikat, Gowa dapat 4.409 Bidang

badge-check

					Jokowi Bagi Sertifikat, Gowa dapat 4.409 Bidang Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Presiden Republik Indonesia, Jokowi membagikan sertipikat tanah untuk rakyat Indonesia. Pembagian berlangsung virtual dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah serta Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina di Ballroom Sandeq Hotel Claro Makassar, Senin (9/11/2020) sore.

Kabupaten Gowa menerima 4.409 bidang tanah dari 11 desa dan kelurahan di 5 kecamatan yakni Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, Bajeng Barat dan Pallangga. Kecamatan ini mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan bahwa perwakilan masyarakat Gowa pun turut hadir menerima sertifikat tersebut.

“Hari ini penerimaan secara virtual, namun yang hadir mewakili Kabupaten Gowa menerima secara langsung 25 orang yang berasal dari Kelurahan Parangbanoa Kecamatan Pallangga,” jelasnya.

Nurdin Abdullah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor BPN/ATR Wilayah Sulsel berserta seluruh jajarannya yang telah menyelesaikan program ini tepat waktunya.

“Tentu ini sesuatu yang tidak mudah apalagi di masa pandemi saat ini. Alhamdulillah ini dapat kita laksanakan dengan baik demi kepentingan kita semua terkhusus masyarakat yang telah mendapatkan sertifikatnya,” katanya.

Baca Juga :  Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

Jokowi menyebutkan, sertifikat adalah bukti hak untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya sengketa dan konflik pertanahan. Baik antara individu dengan individu, individu dengan perusahaan atau individu dengan pemerintah.

Sertifikat ini juga dapat digunakan bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal atau ingin berusaha, ini bisa dijadikan jaminan atau collateral (agunan) ke perbankan atau ke lembaga keuangan.

“Kalau sudah dapat uang dari bank, betul-betul 100 persen digunakan untuk yang produktif untuk modal kerja dan investasi. Jangan dipakai untuk beli mobil, sepeda motor, atau belikan hape anaknya yang mahal-mahal, itu namanya konsumtif,” ucap Jokowi.

Pembagian sertifikat tanah sebanyak 1 juta sertifikat diperuntukkan untuk 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota. Di Sulawesi Selatan sendiri dibagikan untuk Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros sebanyak 9.049 bidang.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.
Trending di Daerah