BERITA.NEWS, Makassar – Rapat Perdana Panitia khusus pembahasan perubahan bentuk Perparkiran Daerah Makassar menjadi Ranperda tentang pendirian perusahaan umum Daerah Perparkiran di kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (16/10/2020)
Perubahan PD Parkir menjadi Perda Makassar Raya, akan dipimpin Kepala unit yang ditetapkan peraturan Wali Kota.
Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)dan Perumda menentukan kebijakan untuk dibuatnya aturan daerah mengenai perpindahan aturan PD Parkir masuk menjadi aturan daerah Kota Makassar.
Kata Ilham Arif Saputra sebagai Ahli dari LP2M Universitas Hasanuddin menuturkan, alasan PD Parkir menjadi Perumda.
“PD Parkir ada sejak tahun 1999, namun sekarang ada aturan tentang perusahaan milik daerah yang menentukan 2 bentuk perusahaan, Perseroda dan Perumda, kami menyepakati PD Parkir ini bentuknya Perumda,” beber Ilham.
Dalam keterangan lanjutannya menjelaskan, jika ini merupakan peralihan bentuk.
“Peralihan ji sebenarnya ini ke Perumda, jadi nanti perusahaan umum Daerah diatur oleh peraturan Wali Kota,” paparnya.
Rapat pembahasan yang melibatkan stakeholder terkait akan dilanjutkan pada Senin, 19 Oktober 2020.
“Kita akan lanjutkan pembahasan ini Senin mendatang, karena masih banyak yang harus dibahas namun waktu kurang memungkinkan,” tegas Pimpinan sidang DPRD Kita Makassar.
Comment