Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Sarbumusi Ajukan Peninjauan Ulang UU Cipta Kerja ke MK

badge-check

					Ilustrasi - Sejumlah elemen mahasiswa dan buruh melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7-10-2020). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc. Perbesar

Ilustrasi - Sejumlah elemen mahasiswa dan buruh melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7-10-2020). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.

BERITA.NEWS, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengupayakan peninjauan ulang (judicial review) Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

“Akan melakukan gerakan konstitusional dengan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful Bahri Anshori dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Menurut dia, Sarikat Buruh Muslimin Indonesia mengambil langkah tersebut setelah melakukan kajian yang mendalam serta melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai pihak.

“Serangkaian diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu dan bidang, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU ini,” kata Syaiful Bahri Anshori.

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia secara umum menilai RUU Cipta Kerja terlalu prematur dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Syaiful melanjutkan Konfederasi Sarbumusi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Kendati demikian, tetap akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.

Ia menginstruksikan kepada seluruh basis mereka, baik tingkat pengurus wilayah (DPW), pengurus cabang (DPC), dan federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk yang disesuaikan dengan kondisi di masing-masing tingkat kepengurusan.

“Kami selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemaslahatan masyarakat banyak,” ujar Syaiful.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional