Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Dirapid Test, 34 Pengunjuk Rasa di Jakarta dan 13 di Bandung Reaktif

badge-check

					Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. ANTARA/HO-Polri/am. Perbesar

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. ANTARA/HO-Polri/am.

BERITA.NEWS, Jakarta – Sebanyak 34 pengunjuk rasa yang ikut aksi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dinyatakan reaktif virus corona atau Covid-19. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.

“Dari data terbaru ditemukan ada 34 pendemo di Jakarta dan 13 pendemo di Bandung reaktif Covid-19,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Argo menyebut, sejauh ini beberapa orang yang dinyatakan reaktif sudah dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan isolasi mandiri. “Sementara ini sudah 34 orang dibawa ke Wisma Atlet,” ujar Argo.

Dengan adanya fakta ini, Argo berharap masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya. Mengingat, Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

Polri, kata Argo, tidak ingin terjadi klaster baru terkait dengan penyebaran virus corona. “Sejak awal Polri telah berusaha untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Pak Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram,” ucap Argo.

Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Polri menyatakan, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi Covid-19. Apalagi dewasa ini, Pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

. TRI

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional