Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Vaksin COVID-19

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perpres ini diterbitkan pada Senin (5/10) dan diundangkan pada Selasa (6/10) kemarin.

“Dalam percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya,” demikian pertimbangan Perpres Nomor 99 Tahun 2020, yang dikutip dari Detikcom, Rabu (7/10/2020).

Dalam Pasal 1 ayat 2, cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 meliputi:
a. pengadaan Vaksin COVID-19;
b. pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” bunyi Pasal 3 ayat 1 itu.

Presiden memberikan kewenangan Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin COVID- 19.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin COVID-l9, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dan fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

“Pendanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 oleh Pemerintah bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 17 ayat 1.

Jokowi memberi tugas Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan alokasi anggaran. Menteri Luar Negeri memberikan dukungan fasilitasi diplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses vaksin COVID-19.

Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara. Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dengan mengoordinasikan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi COVID- 19.

Sedangkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan dukungan seperti pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik vaksin COVID-19.

“Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pendampingan hukum. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan keamanan. Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 10,11 dan 12.

. DETIK

Comment