Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Gelar Dialog Terbuka Bahas Perubahan RPJMD 2018-2023

badge-check

					Wagub Sulsel Andi Sudirman saat membuka acara dialog publik perubahan RPJMD. Perbesar

Wagub Sulsel Andi Sudirman saat membuka acara dialog publik perubahan RPJMD.

BERITA.NEWS, Makassar – Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Forum Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 di Hotel Claro Makassar, Jumat (11/9/2020).

Andi Sudirman mengatakan adanya forum konsultasi publik tersebut agar ciptakan program yang lebih simpel dalam mempercepat akselerasi capaian RPJMD Pemprov Sulsel. Olehnya itu, dibutuhkan kontrol pengendali.

“APBD kita terbatas. Segala kebijakan harus menempatkan hati kecil, bahwa yang dibuat ini untuk masyarakat menengah ke bawah. Dan tidak keluar dari visi-misi yang telah dicanangkan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, beberapa capaian dan program yang dicanangkan Pemprov Sulsel. Diantaranya hilirisasi pertanian; infrastruktur jalan, bendung dan saluran irigasi.

Baca Juga :  Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

“Visi-misi kami bersama pak Gubernur masih sama. Ini adalah tanggungjawab kami. (OPD) bisa menambahkan ide/gagasan, tapi tidak keluar dari jalur visi-misi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Junaedi menyampaikan kegiatan konsultasi publik tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Pasal 48 ayat (2) bahwa penyusunan Perubahan Rancangan Awal RPJMD perlu dilaksanakan Forum Konsultasi Publik,” ungkapnya.

. ANDI KHAERUL

Loading

Comments

Baca Lainnya

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

Trending di Pemprov Sulsel