Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Hari Ini Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Firli Bahuri

badge-check

					Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. (Antara/Benardy Ferdiansyah) Perbesar

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

BERITA.NEWS, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), hari ini Jumat (4/9/2020) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Jam 09.00 WIB,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan ada empat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik Firli tersebut. Selain itu, Firli sebagai terperiksa juga akan dihadirkan kembali.

“Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK,” ucap dia.

Diketahui, sidang lanjutan etik Firli sedianya digelar pada Senin (31/8) kemudian ditunda pada Jumat ini setelah KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawainya selama tiga hari mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) menyikapi jumlah pegawai yang positif COVID-19 terus bertambah.

Sebelumnya pada Selasa (25/8), Firli juga telah hadir dalam sidang etik tersebut, namun ia enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya itu.

“Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas,” kata Firli saat itu.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6).

Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal