Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

KPK Sita Lahan Sawit di Sumut Terkait Kasus Nurhadi

badge-check

					KPK menyita lahan kelapa sawit 33 ribu meter persegi di Padang Lawas, Sumatera Utara terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (KPK) Perbesar

KPK menyita lahan kelapa sawit 33 ribu meter persegi di Padang Lawas, Sumatera Utara terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (KPK)

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kelapa sawit seluas 33 ribu meter persegi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33 ribu meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Selain itu, kata Ali, Penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan lahan kelapa sawit tersebut.

Ia mengatakan sejak Selasa (1/9), tim Penyidik KPK kembali berkoordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti Yuni Purnawanti untuk melanjutkan proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan.

“Hari Rabu (2/9), Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut,” tuturnya.

Ia mengatakan penyitaan tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas lahan kelapa sawit dimaksud.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita lahan kelapa sawit sekitar 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas terkait kasus Nurhadi tersebut.

“KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud,” ujar Ali.

Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi atau dari unsur swasta Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal