BERITA.NEWS, MAKASSAR— Sekali mendayung dua pulau terlampaui. Pepatah ini mungkin pantas untuk anggota Jajaran Resmob Polda Sulsel yang kembali mengamankan dua pelaku Curat (pencurian disertai pemberatan) yakni, Hidayat Maruf alias Yaya (19), alamat Jalan Abu Bakar Lambogo, serta Sabri Saleh, (28), alamat Jalan Tarakan, Kompleks PU Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, anggota Resmob Polda mengamankan kedua pelaku tersebut di dua lokasi berbeda dengan kasus Curat yang berbeda. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko yang dikonfirmasi membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan dua pelaku curat, Sabtu (15/8/2020).
Untuk pelaku Curat pertama, Kombes Pol Didik menambahkan bahwa kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis, 13 Agustus 2020, sekitar Pukul 22.00 Wita. Kemudian berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat yakni, Hidayat (19) sedang berada di Jalan Sungai Saddang Baru Kota Makassar.
“Dari informasi tersebutlah, anggota Resmob Polda langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan Alhasil, berhasil mengamankan Yaya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti hasil curian.
“Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti dari hasil curian”, ungkap Kombes Pol Didik.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi mengungkapkan, sesuai dengan hasil interogasi dan pengakuan pelaku bahwa telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di tempat yang berbeda antara lain :
1. Melakukan tindak pidana curat di Wilayah Hukum Polsek Mandai sekitar bulan Juli 2020 di SMP 16 Dusun Barambang berhasil mengambil 3 Unit LCD Monitor, 2 CPU dan 3 Unit Keyboard.
2. Melakukan Tindak Pidana Curat di Wilayah Hukum Polres Maros sekitar bulan Juni 2020 berhasil mengambil Hp Samsung
3. Melakukan Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polres Pare Pare sekitar bulan Maret 2020 dan berhasil mengambil SPM Honda Vario.
4. melakukan Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Tamalate sekitar bulan Juni 2020 berhasil mengambil SPM Yamaha Mio M3.
Sementara untuk pelaku Curat yang kedua, Anggota Resmob Polda Sulsel berhasil amankan buronan pelaku pencurian antar Kabupaten atau lebih dikenal dengan Pelaku Lintas Daerah yakni, Sabri Saleh, (28), alamat Jl.Tarakan Kompleks PU Kota Makassar. (*)
Comment