Masuk Makassar Tak Perlu Lagi Bawa Surat Bebas Covid-19, Tapi Wajib Pakai Masker

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang pembatasan aktivitas keluar-masuk ibu kota Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menurunkan penyebaran Corona (COVID-19). Kali ini, Pemkot Makassar menerapkan strategi berbeda.

Pemkot akan menguatkan penerapan aturan penggunaan masker. Sementara surat keterangan (suket) bebas COVID-19 sudah tak lagi diperiksa di pos batas kota.

“Jadi Perwali 36 itu kita lanjutkan cuman formulasinya akan berbeda, modelnya akan berbeda, kita akan lebih menekankan edukasi sosialisasi penindakan dalam kota pada klaster-klaster rawan potensi tapi daerah batas kota itu kita tetap ada pos tapi kita mengawasi orang untuk selalu pakai masker,” kata Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud, Senin (3/8/2020).

“Kenapa? Karena wajib pakai masker itu salah satu syarat penting untuk menurunkan RT yang menjadi dasar menuju new normal,” sambungnya, mengutip Detikcom.

Imam menjelaskan pengawasan ketat protokol kesehatan akan diketatkan di sejumlah tempat yang menjadi titik rawan penyebaran Corona. Pengawasan ketat dilakukan di 14 kecamatan di Makassar dari pasar hingga kafe.

“Kita sudah mulai tegas bagi mereka yang tidak punya masker masuk ke wilayah Makassar atau dia harus membuat keterangan, jadi sudah cukuplah kita memberikan sanksi sosial dan saksi rapid supaya tidak serta masuk intinya dia harus pakai masker. Untuk dalam kota melakukan klaster pasar, warung kopi atau kafe yang memungkinkan kan yang penularannya itu bisa masuk,” jelasnya.

Baca Juga :  Lapas Makassar Panen Ribuan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Jadi pemantau ini berdasarkan hasil pengamatan teman-teman atau Satpol PP, instansi yang lain di wilayah yang Kecamatan karena tempat-tempat usaha itu menyebar di 14 Kecamatan jadi itu kita lakukan sehingga kita bisa menekan RT itu semakin rendah sehingga kita menuju new normal,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Penegakkan Disiplin COVID 19 Makassar, M Sabri mengatakan pihaknya tetap melakukan penegakan protokol kesehatan ketat di batas kota. Namun untuk pemeriksaan suket bebas COVID 19 sudah tak menjadi keharusan.

“Posko perbatasan tetap ada, tidak ada perubahan, yang berubah teknis pelaksanaannya, yang tadinya kita suket sekarang tidak lagi, tetapi pemakaian masker dan lain lainya tetap diberlakukan,” terangnya.

Sabri menyebut seluruh kabupaten/kota di Sulsel sudah memahami terkait aturan Perwali 36 di Kota Makassar. Sehingga pihaknya tak lagi melakukan pemeriksaan suket bebas COVID-19 yang bisa memicu munculnya antrean panjang di batas Kota Makassar.

“Dari seluruh kabupaten/kota di luar Makassar itu sudah tahu, bahwa kalau masuk Makassar bawa suket, artinya itu tidak lagi menjadi hal yang menjadi, ketika kita membawa suket dan kita tahan macetnya bukan lain tadi malam macet 3 km masuk Kota Biringkanaya, ternyata hampir semua masyarakat yang dari luar kota membawa suket, sudah tahu, artinya kita lagi melonggar itu tetapi tidak ketentuan, memakai masker masih,” tutur Sabri.

Comment