Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Sulsel Laporkan Sejumlah Kasus ASN ke KASN

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti 41 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020 di 12 kabupaten/kota.

“Jumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebanyak 50 kasus, tujuh diantaranya dihentikan dan 41 kasus direkomendasikan ke KASN untuk diproses lebih lanjut,” ujar Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di Makassar, Jumat (31/7/2020).

Ia menjelaskan, dari data jumlah dugaan pelanggaran terbanyak terdapat di Kabupaten Bulukumba sebanyak 13 kasus, disusul Kabupaten Pangkep delapan kasus, kemudian Kabupaten Luwu Timur tujuh kasus. Untuk Kabupaten Maros dan Kota Makassar masing-masing enam kasus.

Selanjutnya, Kabupaten Selayar tiga kasus, sementara Kabupaten Barru, Gowa dan Tana Toraja masing-masing dua kasus. Kabupaten Luwu Utara satu kasus dan dua kabupaten lainnya yakni Soppeng dan Toraja Utara masih nihil.

Sedangkan untuk kasus dugaan pelanggaran yang dihentikan yaitu Luwu Timur empat kasus, Maros dua kasus, dan Pangkep satu kasus.

Ia menjelaskan, dari 41 kasus tersebut, ada 12 kasus ASN diduga melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri kepada salah satu partai politik. 13 kasus ASN memberikan dukungan melalui media sosial, sembilan kasus menghadiri silaturahmi atau menguntungkan bakal calon.

Kemudian, empat kasus ASN diduga menyosialisasikan bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK). Satu kasus ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, satu kasus ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain dan satu kasus ASN mendukung salah satu bakal calon.

“Saat ini kasusnya masih nihil yang diproses, namun semua dugaan pelanggaran sudah direkomendasikan ke KASN. Namun ada tujuh kasus dihentikan karena dianggap tidak memiliki bukti kuat,” kata pria akrab disapa Ipul tersebut.

Sementara itu, terkait dengan pelanggaran administrasi penyelenggara ad hoc (sementara), ungkap Ipul, ditemukan ada empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjabat dua periode.

Untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada serentak masing-masing satu kasus seperti dalam hal perekrutan penyelenggara ad hoc. Terindikasi dugaan keberpihakan KPU, calon PPS tidak memenuhi syarat, serta PPK melanggar prinsip mandiri diduga menerima barang, uang maupun materi lainnya.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada