Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Selama 2019, 76 Tersangka Ditangkap dalam OTT KPK

badge-check

					Gedung KPK. (net) Perbesar

Gedung KPK. (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 76 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) selama tahun 2019.

“Tahun lalu, 76 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan, dilakukan sebanyak 21 kali (OTT) di 14 daerah. Tangkap tangan KPK menyasar berbagai macam profesi,” ucap KPK melalui video peluncuran “Laporan Tahunan KPK 2019: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi” yang disiarkan akun Youtube KPK, Senin (27/7/2020).

Adapun rinciannya, yakni DKI Jakarta enam kali OTT, Jawa Tengah dua kali OTT, Lampung dua kali OTT, Kalimantan Timur dua kali OTT, Kalimantan Barat satu kali OTT, Daerah Istimewa Yogyakarta satu kali OTT, Kepulauan Riau satu kali OTT.

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur satu kali OTT, Sumatera Selatan satu kali OTT, Sumatera Utara satu kali OTT, Sulawesi Utara satu kali OTT, Jawa Timur satu kali OTT, Jawa Barat satu kali OTT, dan Banten satu kali OTT.

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

KPK juga mencatat OTT tersebut dilakukan terkait suap proyek sebanyak delapan kasus, suap jabatan tiga kasus, suap pengadaan barang dan jasa tiga kasus, suap perizinan tiga kasus, dan suap penanganan perkara dua kasus.

Selain itu, KPK juga untuk pertama kalinya pada 2019 berhasil mengembalikan aset dari luar negeri.

Kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura berhasil mengembalikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura ke Indonesia. Pengembalian tersebut terkait perkara suap salah satu mantan kepala BUMN.

Kemudian, KPK juga telah menyetor senilai Rp319 miliar ke kas negara dari pengembalian aset negara akibat tindak pidana korupsi.

Adapun rinciannya, yakni Rp121,9 miliar dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, Rp17,8 miliar dari pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi.

Kemudian, Rp180,07 miliar dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputus pengadilan dan pendapatan uang sitaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah diputus pengadilan.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal