Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Banyak Minimarket Menjamur di Takalar, Satpol PP Tutup Indomart Tak Miliki Izin

badge-check

					Penutupan indomart di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pattalassang oleh Satpol-PP Kabupaten Gowa karena tak miliki izin. (Dok. Foto : Humas Pemkab Takalar). Perbesar

Penutupan indomart di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pattalassang oleh Satpol-PP Kabupaten Gowa karena tak miliki izin. (Dok. Foto : Humas Pemkab Takalar).

BERITA.NEWS, Takalar – Menjamurnya minimarket di Kabupaten Takalar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menutup indomart yang beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pattalassang, Rabu (15/7).

Penutupan Indomart tersebut ditengarai banyaknya menjamur Minimarket yang tak memiliki ijin operasi.

Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Takalar Syafaruddin mengatakan Minimarket yang merupakan cabang dari perusahaan retail tersebut ditutup karena izin beroperasi telah habis dan belum melakukan perpanjangan hingga pertengahan Juli ini.

“Kita melakukan penutupan terhadap minimarket yang tetap beroperasi namun izinnya sudah tidak berlaku, ini berdasarkan surat dari dinas PTSP dan Penanaman Modal. Ini juga bagian dari penegakan peraturan daerah terkait izin usaha,” kata Syafruddin yang memimpin langsung operasi penutupan.

Baca Juga :  Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

Menurut Syafruddin penutupan minimarket tersebut sebagai penegakan Perda.

Sementara Kepala Dinas PTSP dan Penamaman Modal Irwan Yunus mengatakan dari sejumlah minimarket yang beroperasi, Pemkab Takalar mencatat 20 diantaranya izin beroperasinya telah kadaluarsa.

“Pemda mengidentifikasi 20 minimarket izin operasinya telah kadaluarsa. Kita terakhir memberikan dan perpanjangan izin itu pada tahun 2018, sementara rata-rata minimarket ini habis ijinnya tahun 2019,” ungkap Irwan.

Dia menambahkan bahwa tim terpadu akan menindak minimarket yang melanggar dan tidak memiliki izin operasi. tersebut

“Hal ini berguna untuk memenuhi aspirasi dari masyarakat khususnya para pedagang UMKM yang resah dengan menjamurnya minimarket di kabupaten Takalar,” pungkasnya.

  • Redaksi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

20 April 2026 - 15:42 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah