Polisi Amankan Pelaku Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Jeneponto

Dua orang diduga pelaku pembokaran dan pengambilan paksa jenazah covid-19 diamankan aparat

Dua orang diduga pelaku pembokaran dan pengambilan paksa jenazah covid-19 diamankan aparat


BERITA.NEWS, Jeneponto – Polsek Tamalatea Polres Jeneponto berhasil mengamankan 1 orang dari 7 tersangka dugaan kasus pengambilan dan pembongkaran peti jenazah pasien covid-19 di Kampung Berua, Kelurahan Majangloe, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. 

Penangkapan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Tamalatea IPTU Hamka yang di backup oleh tim Pegasus Polres Jeneponto dipimpin oleh AIPDA Abd Rasyad.

Kapolsek Tamalatea, IPTU Hamka membenarkan perihal penangkapan terhadap diduga tersangka kasus pengambilan dan pembongkaran peti jenazah pasien covid-19.

 “Ya, kami telah melakukan penangkapan terhadap lelaki Ali Alias Sandi di kampung Manjangloe, Kelurahan Mangngjaloe yang diduga pelaku provokator hingga terjadi pembongkaran peti dan perampasan Jenazah Covid-19,” jelas Kapolsek Tamalatea, IPTU Hamka, Selasa (7/7/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi.


Baca Juga:


Setelah mengamankan 1 orang tersangka tim menuju Kampung Condre, Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea untuk mengamankan lelaki Sarman. 

Baca Juga :  Nyak Dhien Gajah Desak Mualem Copot Sejumlah Pejabat Strategis di Aceh

Akan tetapi pelaku tidak berada dilokasi melainkan adiknya yang bernama Samsul Bin Yaman (17) yang berada di lokasi.

“Kami juga turut mengamankan lelaki Sarman Bin Yaman yang mengakui berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah almarhum Salak (Positif Covid 19) untuk di introgasi” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Jeneponto, AKBP Ferdiansyah menjelaskan para tersangka akan dijerat Pasal 214, Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Kapolres Jeneponto.

Selain itu pelaku yang diamankan juga diwajibkan menjalankan rapid test dan swab untuk mengetahui tertular tidaknya virus corona.

“Saya harap masyarakat jangan lagi mengambil paksa jenazah Covid-19 tersebut, karena polisi pasti bertindak,” tegasnya. 

Hingga kini aparat masih mengejar beberapa pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.

. Muh Ilham

Comment