Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Tim T4P Polres Bantaeng Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Ternak Lintas Daerah

badge-check

					Ketiga terduga pelaku pencurian ternak saat diringkus tim T4P Polres Bantaeng. Perbesar

Ketiga terduga pelaku pencurian ternak saat diringkus tim T4P Polres Bantaeng.

BERITA.NEWS, Bantaeng – Tim T4P Polres Bantaeng berhasil meringkus tiga orang yang di duga sebagai pelaku pencurian ternak (Curnak) di kompleks Pasar Sentral Bantaeng beberapa waktu lalu. Ketiga pelaku yang masing – masing berinisial HR (40), YN (26), dan SJ (50).

“Tersangka HR merupakan pemain lama dan sudah menjadi DPO di Polres Bantaeng, pada bulan Januari, tersangka HR berteman melakukan pencurian dua ekor kuda,” ungkap Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2019).

“Pada Senin 7 Januari 2019 sekira pukul 01.00 Wita dini hari, korban atas nama Sudirman masih sempat melihat kudanya, tetapi pukul 03.00 Wita dini hari, korban kemudian baru sadar bahwa dua ekor kudanya telah hilang,” lanjutnya.

Baca Juga : 4 Makam Dibongkar Oknum Caleg di Kabupaten Takalar

Akibat dari kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp. 16 Juta.

Menurut Sadri, HR dan komplotannya melakukan aksi pencurian pada waktu malam hari.

“Karena mereka memperkirakan bahwa pemilik kuda sudah tidur pulas, sehingga tidak diketahui kedatangan pencuri, dimana 2 ekor kuda berada dalam kandang (pagar) sedang ditambat,” jelas Sandri.

HR juga di duga menjadi dalang pencurian ternak di beberapa TKP seperti yang dijelaskan oleh rekan pelaku yang terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

“HR merupakan pelaku kejahatan lintas daerah termasuk Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto. Merupakan residivis kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2015 ditangkap oleh Polres Bantaeng sehingga yang bersangkutan menjalani masa kurungan sekitar satu setengah tahun,” tukasnya.

Fitriani Aulia Rizka

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah