BERITA.NEWS, Takalar – Tambak udang yang berada di pesisir pantai Dusun Ujung Lau, Desa Ujung Baji, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar diduga belum mimiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari hasil pengecekan, tambak yang berada di zona pantai tersebut diduga sudah beroperasi sejak lama, namun masih belum memiliki IMB.
“Yang ada IMB hanya bangunan kantornya, kalau tambaknya belum ada. Jadi saya minta untuk segera mengurus IMB kalau tidak kami akan tindaki,”kata Kepala Bidang Tata Ruang dinas PU Kabupaten Takalar, Paharuddin, Selasa (11/6/2019).
Meski sudah dipastikan tanpa IMB, Kepala Bidang Tata Ruang belum bisa menghentikan tambak udang itu. Pihak penanggung jawab tambak, berjanji memenuhi panggilan saya.
“Tadi kami cek memang belum ada IMB nya itu tambak udang, mereka janji akan datang besok di kantor untuk pengurusan IMB,” urai Paharuddin.
Menurut Paharuddin, sebelumnya memang ada informasi dari warga masyarakat bahwa tambak udang tersebut memang tidak memilik izin IMB dan berada di zona bibir pantai.
“Berdasarkan laporan masyarakat kami kesini bersama Tim. Jadi yang ikut dalam Tim hari ini, Kasi pemanfaatan dan pengolaan lingkungan hidup dan pertanahanan Takalar, Ardiansyah, Kepala seksi pembinaan dan pengaturan tata ruang, Andi Fadli, Kepala seksi pengendalian dan penertiban, Nurmiati, Kepala seksi pengawasan pembinaan dan penyuluhan perda pada Satpol PP,
Ervan,” ucap Paharuddin.
Diketahui, ada tiga tambak udang di Kabupaten Takalar yang diduga milik Johanes, yakni di Kecamatan Mangarabombang dua tambak, di Kecamatan Sanrobone satu tambak. Ketiga tambak udang milik Johanes diduga limbahnya dibuang ke laut tanpa memiliki penyaringan limbah yang sesui standar.
Hingga berita ini berkali-kali diturunkan pihak atau pemilik tambak udang belum bisa dimintai konfirmasi.
- Abdul Kadir
Comment