Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

SIM yang Mati Saat Pandemi di Wilayah Ini Bisa Diurus Sampai 31 Juli

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Jakarta – Polri kembali memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). SIM yang mati di saat pandemi tetap bisa diperpanjang meski masa berlakunya lewat.

Sebelumnya, Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM sampai 30 Juni 2020. Namun, mengingat masih banyak pemohon SIM yang antre di lokasi pelayanan, dispensasi perpanjangan SIM di beberapa Polda diperpanjang.

Informasi yang diunggah akun instagram Divisi Humas Polri menyebut, SIM yang masa berlakunya habis pada Maret sampai Mei 2020 diberikan perpanjangan dispensasi. Perpanjangan SIM yang mati bisa diurus sampai 31 Juli 2020.

Dispensasi itu berlaku untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat, Polda DI Yogyakarta, Polda Nusa Tenggara Barat, Polda Lampung, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kep. Bangka Belitung, Polda Banten, Polda Riau serta Polda Papua.

“Tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tulis Instagram Divisi Humas Polri, mengutip Detikcom.

Diberitakan sebelumnya, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memperpanjang masa dispensasi. Pemohon SIM yang ingin memperpanjang masa berlakunya tak perlu buru-buru mengurus perpanjangan SIM. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi bisa memperpanjang SIM setidaknya sampai akhir Agustus 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.

“Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020,” kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/6/2020).

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional