Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Wahyu Setiawan Didakwa Hari Ini, Pengacara: Penting Harun Masiku Dihadirkan

badge-check

					Wahyu Setiawan.  (Antara) Perbesar

Wahyu Setiawan. (Antara)

BERITA.NEWS, Jakarta – Keberadaan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku hingga saat ini belum diketahui. Pengacara mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta KPK terus melakukan pencarian.

“Klien saya Wahyu Setiawan tidak pernah bertemu apalagi mengenal sosok Harun Masiku, tentu dalam rangkaian perkara ini penting Harun Masiku dihadapkan di muka persidangan, agar terang perkara ini,” kata pengacara Wahyu, Tony Akbar saat dihubungi, Kamis (28/5/2020), mengutip Detikcom.

“Karena klien kami (Wahyu) seolah-olah pihak yang aktif dalam mengurus Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR menggantikan Rizki Aprilia, ketika Harun Masiku ada, maka kita bisa menggali fakta bagaimana sebenarnya perkara ini,” sambungnya.

Tony menilai pentingnya kesaksian Harun di persidangan. Karena itu, Harun harus segera ditemukan.

“Harapannya tentu Harun Masiku segera ditemukan, karena itu tadi, agar dapat terang benderang kedudukan klien kami. Di luar itu, tentu penangkapan Harun Masiku merupakan pembuktian bagi institusi KPK yang baik,” jelasnya.

Hari ini, Wahyu Setiawan diagendakan menjalani sidang pembacaan dakwaan. Jaksa KPK akan membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Rencananya, sidang akan digelar secara virtual. Jaksa KPK dan majelis hakim berada di ruang sidang, sementara terdakwa akan berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK menjerat empat tersangka, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.

Wahyu diduga menerima uang siap total senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Maling Ternak Menggila Jelang Iduladha! 6 Ekor Sapi Warga Bulukumba Digondol Maling

29 April 2026 - 23:13 WITA

pencuri sapi

Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

28 April 2026 - 21:06 WITA

pembunuhan

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman
Trending di Hukum dan Kriminal