Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Bantaeng

Bupati Bantaeng Imbau Shalat Id di Rumah, Tapi Bolehkan di Masjid dengan Catatan

badge-check

					Bupati Bantaeng, Ilham Azikin saat memaparkan kondisi terakhir Kabupaten Bantaeng. Perbesar

Bupati Bantaeng, Ilham Azikin saat memaparkan kondisi terakhir Kabupaten Bantaeng.

BERITA.NEWS, Bantaeng – Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran Bupati Bantaeng terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Bantaeng. Surat edaran itu memuat imbauan tentang pelaksanaan salat idul fitri dengan pesan protokol kewaspadaan Corona.

Surat edaran bernomor 440/322/B.Kesra/V/2020 ini ditandatangani oleh Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin. Ada sejumlah poin penting dari surat edaran itu. Beberapa di antaranya adalah tetap mengimbau kepada semua masyarakat Bantaeng untuk tetap melaksanakan salat Id di rumah masing-masing. Hal itu berpedoman pada fatwa MUI nomor 28 tahun 2020.

Selain itu, dalam keadaan tertentu, bagi kelurahan dan desa terdapat masjid yang akan digunakan untuk pelaksanaan salat Id maka wajib mengikuti ketentuan melalui protokol kesehatan.

Surat edaran Bupati Bantaeng tentang pelaksanaan Shalat Idhul Fitri 1441 Hijriyah.

Beberapa protokol kesehatan itu di antaranya adalah setiap masjid harus memiliki sarana protokoler kesehatan, seperti penyediaan bilik sterilisasi (bagi yang memiliki), menyiapkan thermogun, dan penyediaan tempat cuci tangan.

“Masjid yang akan menjadi tempat pelaksanaan salat Id satu hari sebelum dan sesudah salat Id harus dilakukan penyemprotan disinfektan,” tulis surat edaran itu.

Protokol lain yang disebutkan di dalam surat edaran itu adalah jemaah salat Id adalah warga yang berasal dari dusun atau lingkungan setempat. Selain itu, jemaah harus senantiasa memakai masker dan membawa sejadah masing-masing serta wajib mematuhi physical distancing.

“Bagi masyarakat yang rentan berisiko seperti lanjut usia, bayi balita dan ibu hamil serta warga yang memiliki gangguan pernapasan tidak diperkenankan mengikuti salat Id,” tambah isi surat edaran itu.

Selain itu, masjid tidak diperkenankan untuk menutup rapat pintu-pintu masjid dan menyalakan AC. Semua masjid diharapkan untuk membuka jendela untuk menjamin sirkulasi udara dalam masjid.

Dalam salat Id kali ini juga dipastikan tidak akan ada sambutan dari Bupati, Camat, ataupun Kepala Desa. Setelah salat, warga juga diminta tidak membuat kerumunan dan sesegera mungkin pulang ke rumah masing-masing.

Selain itu, juga meniadakan pelaksanaan salat Id di lapangan terbuka.

Surat edaran Bupati Bantaeng tentang pelaksanaan Shalat Idhul Fitri 1441 Hijriyah.

Juru Bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 di Bantaeng, dr Andi Ihsan membenarkan surat edaran itu. Dia menekankan kepada semua warga Bantaeng untuk sebisa mungkin melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Menurutnya, salat Id di rumah adalah salah satu upaya paling efektif agar warga Bantaeng dapat terhindar dari bahaya virus Corona.

Dia juga menambahkan, surat edaran ini diberlakukan untuk semua warga yang ada di Bantaeng. Semua warga diharapkan tetap patuh terhadap anjuran ini untuk kebaikan dan kesehatan semua warga Bantaeng.

“Ini semata-mata untuk kebaikan kita semua. Agar kita semua tetap dalam kondisi sehat di masa pandemi ini,” jelas dia.

. Saharuddin

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pelayanan Tak Libur! Disdukcapil Bantaeng Pastikan Dokumen Warga Tetap Aman Selama Ramadan

24 Februari 2026 - 18:54 WITA

administrasi kependudukan

Disdukcapil Bantaeng Catat Ribuan Layanan Adminduk Sepanjang 2025, IKD Hampir Tembus 10 Ribu

15 Januari 2026 - 11:22 WITA

data penduduk

500 Eks Buruh Huadi Bangkit! Resmi Bentuk Serikat Baru untuk Lawan Ketidakadilan dan Tuntut Hak yang Tak Dibayar

13 Oktober 2025 - 12:59 WITA

Serikat Buruh

Tiga Kali Keguguran, Eks Buruh PT Huadi Bantaeng Ceritakan Derita di Balik Pabrik Nikel

13 Oktober 2025 - 12:00 WITA

Buruh

Eks Karyawan PT Huadi Bantaeng Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan: Hak Kami Diabaikan

12 Oktober 2025 - 13:00 WITA

PHK Buruh
Trending di Bantaeng