Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Pakar: Larangan Mudik Bukan Pelanggaran HAM

badge-check

					Tol Cikampek hari pertama pelarangan mudik Lima jam sejak pemberlakuan larangan mudik, polisi cegat lebih dari 1.000 pemudik (Detikcom) Perbesar

Tol Cikampek hari pertama pelarangan mudik Lima jam sejak pemberlakuan larangan mudik, polisi cegat lebih dari 1.000 pemudik (Detikcom)

BERITA.NEWS, Purwokerto – Larangan mudik yang dikeluarkan bukan suatu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal ini dikatakan pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.

“Hukum itu melihat konteksnya, hukum itu tidak lepas dari ruang dan waktu. Sekarang kalau melihat konteks seperti ini, saya kira ya tidak melanggar HAM karena dalam kondisi darurat kesehatan,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020).

Hibnu mengatakan hal itu terkait dengan adanya anggapan bahwa larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, merupakan suatu pelanggaran HAM.

Oleh karena saat sekarang sedang dalam kondisi darurat kesehatan, kata dia, pemerintah mempunyai diskresi untuk keselamatan semuanya.

Dalam hal ini, lanjut dia, larangan mudik tersebut merupakan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah demi keselamatan pemudik maupun masyarakat di daerah yang dituju.

“Ini kan keselamatan di atas segala-galanya, sehingga saya kira enggak melanggar HAM. Aturan tidak lepas dari ruang dan waktu, makanya kondisi seperti ini hukum bisa menjadikan suatu aturan untuk kepentingan bersama,” tegasnya.

Disinggung mengenai sanksi bagi warga yang nekat mudik khususnya selama Operasi Ketupat 2020, Hibnu mengibaratkan sanksi sebagai pisau bermata dua, sehingga harus dilihat efektivitasnya.

“Sanksi itu betul, tapi pertanyaannya efektif atau tidak. Saya kira tidak efektif, misalkan orang mau ke Solo, sudah sampai Boyolali, diminta balik lagi,” katanya menyinggung pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono yang mengatakan sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing, sehingga tidak ada sanksi berupa denda.

Menurut dia, banyak alternatif lain yang dilakukan pemudik agar tetap bisa sampai daerah tujuannya pascadiminta putar balik, misalnya dengan meninggalkan mobilnya dan penumpangnya dijemput satu per satu.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan di daerah hulu atau daerah asal pemudik harus betul-betul disekat agar jangan sampai ketika sudah sampai titik terdekat dengan tujuan, diputarbalikkan ke daerah asalnya.

“Jadi, saya kira sanksi berupa diputarbalikkan ke rumah masing-masing itu sudah tidak efisien lagi karena banyak cara untuk bisa mengelabui petugas. Ini juga harus diantisipasi karena efektivitas bukan hanya hukumnya, juga kultur masyarakatnya, masyarakat mendukung atau tidak,” katanya.

Menurut dia, kultur masyarakat yang ingin berkumpul bersama keluarga atau teman-temannya saat mudik di kampung membuat mereka melakukan berbagai cara agar bisa lolos dari pemantauan petugas.

Oleh karena itu, kata dia, penyekatan di hulu atau daerah asal pemudik harus benar-benar ketat sehingga tidak sampai kebobolan. (Antara)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional