Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Ingat! Mulai Besok, Nekat Mudik akan Disuruh Putar Balik

badge-check

					ilustrasi mudik (net) Perbesar

ilustrasi mudik (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Presiden Jokowi telah memutuskan larangan mudik untuk masyarakat secara luas. Keputusan ini diambil demi menekan potensi penyebaran virus Corona. Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

“Mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).

Yang perlu diingat, larangan mudik ini akan diberlakukan besok, tepatnya Jumat, 24 April 2020. Pemerintah pun memberikan sanksi bagi yang nekat mudik, dan akan efektif di tanggal 7 Mei 2020.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut.

Soal sanksi buat yang masih nekat mudik sendiri, akan dibahas oleh Kementerian Perhubungan. Mereka saat ini sedang membahas Peraturan Menteri sebagai dasar pelarangan mudik.

Sementara itu, untuk sementara Kemenhub akan meminta kendaraan yang nekat dipakai mudik untuk putar balik. Ini adalah sanksi paling ringan.

“Yang didiskusikan itu adalah sanksi. Memang kita ada dua skenario besar, kalau sanksi yang sekarang tanggal 24 April sampai tanggal 7 Mei putar balik (kendaraan non-logistik),” kata Direktur Lalulintas Ditjen Perhubungan Darat Sigit Irfanssyah melalui siaran langsung kepada wartawan, Rabu (22/4/2020), mengutip Detikcom.

Sigit menuturkan sanksi tegas bisa saja diterapkan nantinya apabila dalam 2 minggu sejak diberlakukannya sanksi pertama tadi masih banyak yang melanggar. Namun, sanksi tegas ini belum ada kejelasan seperti apa dan masih dibahas.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional