Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

Jokowi, Para Menteri, dan Kepala Daerah Tak Dapat THR

badge-check

					Sri Mulyani Perbesar

Sri Mulyani

BERITA.NEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan kepala daerah tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran 2020.

Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersamaan dengan kebijakan membayarkan THR PNS, TNI dan Polri, khusus untuk eselon 3 saja.

“Presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR,” ujar Ani, panggilan akrabnya, Selasa (14/4), mengutip CNN Indonesia.

Ia menegaskan jajaran yang mendapatkan THR hanya eselon 3 dan ke bawah. THR tersebut akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja.

Selain itu, bendahara negara menyebut pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR seperti tahun lalu.

“Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga,” terang Ani.

Baca Juga :  KPwBI Sulsel Kick Off Program UMKM dan Pesantren Rewako 2026

Ia menambahkan THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II tidak dapat THR sedang dalam proses revisi.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan pemberian THR untuk pejabat eselon I dan II dan anggota DPR tahun ini masih dikaji. Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengalokasikan anggaran demi meredam wabah virus corona.

“Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan seperti menteri DPR dan pejabat termasuk Eselon 1 dan eselon 2,” katanya, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, pekan lalu.

Ani mengungkapkan Presiden Jokowi masih memberikan instruksi untuk mengkalkulasi seluruhnya. Nantinya, kebijakan THR akan diputuskan dalam sidang kabinet dalam beberapa minggu ke depan.

Kendati demikian, Ani memastikan THR untuk PNS, TNI, dan Polri sudah diamankan. Dalam hal ini, anggaran tersebut sudah dimasukkan ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Loading

Comments

Baca Lainnya

KPwBI Sulsel Kick Off Program UMKM dan Pesantren Rewako 2026

28 April 2026 - 12:55 WITA

PLN Icon Plus Dukung Layanan Andal pada Retret DPRD di Lembah Tidar Magelang

24 April 2026 - 07:34 WITA

PLN Icon Plus Perkuat Profesionalitas Karyawati melalui Program Awareness di Hari Kartini

23 April 2026 - 20:04 WITA

Investor Global Abu Dhabi Ports Group Lirik Potensi Investasi Makassar New Port

23 April 2026 - 11:36 WITA

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan
Trending di Ekobis