Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

2 Lagi WNI di Singapura Positif COVID-19

badge-check

					KBRI di Singapura (Naim) Perbesar

KBRI di Singapura (Naim)

BERITA.NEWS, Batam – Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan dua orang warga negara Indonesia terdeteksi kembali positif COVID-19 di negara setempat, sehingga total tujuh orang WNI positif COVID-19, satu di antaranya sudah pulih.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjada dalam siaran pers, Jumat (13/3/2020), menyampaikan, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan dua orang WNI sebagai kasus positif COVID-19 ke-181 dan 182.

Kasus 181 merupakan seorang WNI berusia 83 tahun berjenis kelamin laki-laki dan kasus 182 merupakan seorang WNI berusia 76 tahun berjenis kelamin perempuan yang merupakan anggota keluarga dari kasus 181.

Kedua WNI tersebut tiba di Singapura pada 9 Maret dan dikonfirmasi positif COVID-19 pada pagi hari 12 Maret 2020.

Saat ini kedua WNI tersebut dirawat di Gleneagles Hospital.

“Dengan ini total 7 WNI telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura,” kata dia.

Lima kasus lainnya yaitu kasus ke-21, yang sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020, kasus ke-133 yang diumumkan pada 7 Maret, kasus ke-147 yang diumumkan pada 8 Maret, kasus ke152 yang diumumkan pada 9 Maret, dan kasus 170 yang diumumkan 11 Maret.

Dari enam orang WNI yang masih dirawat, kondisi 5 WNI dinyatakan stabil sementara 1 WNI berada di ICU.

Ia menyampaikan KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

KBRI juga mengingatkan berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi negara setempat dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya sendiri.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan test COVID19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Singapura.

Dalam kesempatan itu, KBRI Singapura mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung, bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura, sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan.

Kewaspadaan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.

WNI diharapkan dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional