Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Jadi Rebutan 30 Orang, Segini Besaran Gaji Dirut TVRI

badge-check

					Gedung TVRI (net) Perbesar

Gedung TVRI (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sedang mencari posisi Direktur Utama (Dirut). Melalui keputusan Dewan Pengawas (Dewas), LPP TVRI membuka seleksi Dirut untuk menggantikan Helmy Yahya.

Pendaftaran seleksi Dirut dibuka pada 3 Februari dan tutup pada 12 Februari 2020 lalu. Sedikitnya sudah ada 30 nama pendaftar calon pengganti Helmy. Banyak yang melamar, memang berapa sih gaji Dirut TVRI?

“Direktur Utama itu sekitar 40 jutaan belum dipotong pajak,” ungkap sumber di kalangan internal TVRI, Jumat (14/2/2020), dikutip dari Detikcom.

Selain itu, Dirut TVRI juga mendapatkan fasilitas mobil dinas. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005, Dirut TVRI jabatannya setara dengan eselon I b, sehingga, mobil dinas yang diperolehnya yakni sedan 2000 cc dengan 4 silinder. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76 tahun 2015.

“Kalau setara eselon I itu sedan, itu 2000 cc. Ada aturannya,” terangnya.

Sementara itu, Dirut TVRI tak mendapatkan rumah dinas. Namun, dalam komponen gajinya, terdapat komponen pinjaman perumahan.

“Nggak (dapat). TVRI kan nggak punya rumah dinas. Tapi di dalam komponen gaji itu ada macam-macam. Salah satunya pinjaman perumahan namanya. Jadi Rp 40 juta sekian itu sudah semuanya. Tunjangan kendaraan, pinjaman, ya itu totalnya Rp 40 jutaan kalau Direktur Utama. Tapi itu belum dipotong pajak,” pungkas dia.

Lalu, apa tugas Dirut TVRI?

Direktur Utama (Dirut) memiliki tugas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005, tugas Dirut masuk dalam jajaran tugas dewan direksi di pasal 11, sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya
  2. Memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna
  3. Menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran
  4. Mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
  5. Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala
  6. Membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. Mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan
  8. Menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.

Kemudian, dalam pasal 23, Dirut atau dewan direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan (SK) Dewas.

Pada pasal 24 dalam beleid tersebut, Dirut juga dapat diberhentikan oleh Dewas. Kemudian, Dirut diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Selain PP tersebut, Dirut juga memiliki tugas lain yang ditetapkan melalui SK Dewas nomor 2 tahun 2018. Menurut keterangan sumber, dokumen tersebut bersifat internal. Demikian dikutip dari Detikcom.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional